Sukses

BSN Targetkan 34.000 Produk Dapat SNI di 2024

Tiga isu utama yang menjadi fokus BSN di tahun 2024, yakni perubahan iklim, transformasi digital dan energi terbarukan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Standarisasi Negara (BSN) mengumumkan fokus utama kinerja 2024. Target BSN di tahun ini salah satunya memberikan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 34.000 produk dan jasa di seluruh negeri.

“Di 2024 kita punya target total produk dengan SNI sebesar 34.000, 15.700 dokumen SNI, jumlah LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) diakreditasi sebesar 3.400 jumlah sertifikat kablibrasi SNSU (Standar Nasional Satuan Ukuran) 2.400, dan 35.000 Sertifikat E-Learning SPK,” ungkap Kepala BSN Kukuh S. Ahmad, dalam konferensi pers Refleksi BSN 2023 dan Rencana Tahun 2024 di Kantor BSN, Jakarta pada Kamis (11/01/2024).

Adapun tiga isu utama yang menjadi fokus BSN di tahun 2024, yakni perubahan iklim, transformasi digital dan energi terbarukan.

Kukuh pun menegaskan pentingnya memenuhi standar dari International Standard Organization (ISO) pada penanganan dan upaya pencegahan perubahan iklim.

“Standar ISO terkait lingkungan membantu membuka pasar dunia untuk energi bersih dan teknologi hemat energi serta mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” jelas Kukuh dalam paparannya.

Selain itu, standar ISO juga membantu pemerintah dan organisasi mengatasi perubahan iklim. Standar ISO dipandang penting bagi pasar gas rumah kaca (GRK) untuk skema pembatasan dan perdagangan, kredit penyeimbangan, netralitas karbon, serta strategi dan kebijakan rendah karbon.

Dalam partisipasinya mendukung upaya transisi energi di dalam negeri, BSN di 2023 lalu telah menetapkan SNI pada kategori sebagai berikut:

  • SNI Carbon Capture Storage (CCS)
  • Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Umum series (SNI IEC 61851-1:2017
  • SNI IEC 61851-23:2014
  • SNI IEC 61851-24 :2014
  • SNI IEC 61851-21-1:2017)
  • Kabel EV series (SNI IEC 62893 -1, 62893-2, 62893-3 : 2017)
  • Konektor EV series (SNI IEC 62196-1 : 2014, serta SNI IEC 62196-3: 2014)
2 dari 3 halaman

Mendag Apresiasi 610 Pasar Sudah Terapkan Standar SNI

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, memberikan penghargaan dalam rangka acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Pullman Bandung, Jumat, (10/11/2023). Pada momen tersebut, Mendag memberikan penghargaan dalam empat kategori yang berbeda-beda.

Kemudian, kategorinya meliputi Pemerintah Daerah yang Memperhatikan Perlindungan Konsumen, Pasar dengan Pengukuran yang Teratur, SNI Pasar Rakyat, dan Daerah dengan Pengukuran yang Teratur. Sebanyak 610 pasar diakui sebagai pasar yang patuh terhadap standar ukuran dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Hari ini Kemendag memberikan penghargaan kepada 4 kategori, yaitu Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, dan Pasar Ber-SNI. Tadi kita syukuri sudah ada 610 penghargaan, berarti sudah hampir rata-rata pasar di Indonesia sudah tertib ukur dan ber-SNI,” ungkap Zulhas, Jumat (10/11/2023).

Sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulhas menyambut positif peningkatan jumlah pasar yang mentaati standar ukuran dan SNI.

Baginya, hal ini memberikan dampak positif bagi konsumen dengan menciptakan suasana berbelanja yang lebih aman dan nyaman di pasar tradisional.

“Justru kalau pasar-pasar tradisional sudah ber–SNI, aman konsumennya. Justru semakin bagus. Kemudian pasar tertib ukur, semakin banyak pasar tertib ukur, semakin baik. Berarti semakin banyak konsumen yang aman dan nyaman,” papar Zulhas.

3 dari 3 halaman

Tak Perlu Khawatir

Zulhas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas saat berbelanja di pasar tradisional, karena hampir semua pasar tersebut sudah menjalankan standar ukuran dan SNI.

“Jadi, buat konsumen dan masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional diyakini sudah aman ukurannya, benar ukurannya dan benar kualitasnya,” pungkasnya.

Untuk informasi, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasar Rakyat dan Pasar Tertib Ukur diakui sebagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di daerah, sekaligus berkontribusi pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.