Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan himbauan pada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok kiriman file aplikasi (APK) PPS Pemilu 2024 melalui platform WhatsApp (WA).
Dilaporkan, modus penipuan ini serupa dengan kiriman file APK undangan yang dikeluhkan masyarakat luas beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Himbauan itu dikeluarkan OJK dalam unggahan akun Instagram resmi yang bertuliskan “Waspada Modus Penipuan Berkedok Kiriman File APK melalui WA”.
Advertisement
"Sobat OJK, modus penipuan tiada habisnya. Kali ini marak beredar modus penipuan baru berkedok kiriman file mirip file APK undangan," tulis OJK dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Jumat (12/1/2024).
OJK menyebut, penipuan dilakukan melalui kiriman file APK palsu yang berisi aplikasi berbahaya.
"Pelaku mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya yang jika diunduh kemudian diinstal bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban," bebernya.
Maka dari itu, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal di platform mananpun.
"Hati-hati ya Sobat! Jangan pernah membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal," jelasnya.
"Jaga Data Pribadimu, Lindungi Keuanganmu,” tutupnya.
Sebelumnya, OJK telah memberikan tiga jurus untuk mengamankan data perbankan dari penipuan dengan modus mengirimkan link, file atau ajakan untuk mengunduh aplikasi.
- Jurus pertama adalah jangan asal klik link atau file dari orang yang tidak dikenal.
- Jurus kedua adalah jangan langsung instal file yang dikirim.
- Jurus ketiga adalah jangan beri izin akses untuk aplikasi yang tidak dikenal.
Cerita Pejabat OJK Jadi Target Modus Penipuan
Modus penipuan kerap bermunculan dalam beberapa waktu terakhir. Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sempat mendapati sejumlah modus penipuan baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, ia sempat mendapati modus penipuan baru terkait penawaran kerja paruh waktu atau freelance.
Friderica mengaku, dia mendapat tawaran kerja paruh waktu itu belum lama ini.
"Contohnya beberapa penipuan berkedok kerja paruh waktu, bahkan saya pun ditawarkan skema ini beberapa hari yang lalu," ungkap Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK, Kamis (3/8/2023)."Selain itu, masyarakat baru baru ini juga diresahkan dengan adanya modus penipuan jenis sniffing," tambahnya.
Sebagai informasi, modus penipuan sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dandata penting lainnya.
"(Modus sniffing ini terjadi di mana pelaku mengirim file format APK (contohnya melalui undangan pernikahan, atau kurir yang mengaku mengirimkan paket, informasi tagihan listrik, dan berbagai modus kejahatan lainnya," ungkap Friderica.
Advertisement
Pakai Jaringan Internet
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan, modus sniffing berkaitan dengan tindakan penyadapan oleh hacker yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun tips menghindari modus penipuan sniffing, salah satunya adalah mengecek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi ke call center resmi perusahaan, dan pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store).
Selain itu, dalam menghindari modus sniffing, baiknya untuk mengaktifkan notifikasi transaksi rekening, dan mengecek riwayat rekening secara berkala. Perlu juga untuk mengganti password secara berkala dan tidak menggunakan Wi-Fi publik ketika melakukan transaksi keuangan.