Sukses

Rasio Wanprestasi Sentuh 12%, OJK Beri Sanksi Investree

Hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sanksi ini diberikan karena perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) Investree telah melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Hingga 12 Januari 2023, platform pinjaman online (pinjol) Investree telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree.

"Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” Agusman dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).

Agusman mengungkap bahwa hingga saat ini, OJK masih belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Selama belum ada pemenuhan syarat tersebut, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.

Selama proses pendalaman OJK, Agusman mengatakan pihaknya juga intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.

“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Gandeng Credgenics, Investree Siap Mendigitalkan Penagihan Pinjaman di Indonesia

Sebelumnya, Credgenics, platform teknologi penagihan pinjaman berbasis SaaS telah mengumumkan kerja sama dengan Investree, salah satu fintech lending di Indonesia. Lewat kerja sama ini, keduanya berkolaborasi mengubah penagihan pinjaman untuk dilakukan secara digital.

Dalam kolaborasi ini, platform penagihan berbasis AI dari Credgenics akan terintegrasi dengan ekosistem pinjaman Investree. Nantinya, siklus penagihan pinjaman ritel end-to-end akan bisa dilakukan secara mulus lewat proses digital.

"Kami sangat senang dapat membantu Investree menjadikan pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses oleh peminjam melalui digitalisasi penagihan utang," tutur Co-Founder & CEO Credgenics Rishabh Goel dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (8/7/2023)

Selain itu, Investree juga akan memanfaatkan berbagai modul Credgenics, termasuk kemampuan strategis dalam komunikasi digital omni-channel yang dikombinasikan dengan voice bot, termasuk dialer prediktif.

Platform penagihan terintegrasi Credgenics juga bisa melayani berbagai kebutuhan tim yang berbeda, sehingga mampu menghasilkan efisiensi biaya, visibilitas operasional, dan transparansi hasil.

 

3 dari 3 halaman

Bisa Mengaudit

Tidak hanya itu, aplikasi CG Collect dari Credgenics memungkinkan pelacakan petugas lapangan secara real-time, navigasi berbasis peta, tanda terima digital, multibahasa antarmuka, serta geo-fencing untuk memberikan efisiensi operasional lebih tinggi.

Lalu, ada pula platform pengumpulan Credgenics yang bisa memungkinkan pemberi pinjaman mengaudit operasi secara ekstensif, memastikan adopsi peraturan dengan lebih cepat, dan mengubah pengalaman peminjam.

Integrasi ini akan memungkinkan Credgenics memanfaatkan jangkauan luas Investree untuk membantu bank, MFC, dan pemberi pinjaman fintech dalam menata ulang pendekatan terhadap penagihan pinjaman.

"Dengan keahlian Credgenics yang telah terbukti dalam teknologi penagihan pinjaman dan jangkauan kami yang luas, kami yakin kerjasama ini akan sukses besar," tutur Co-Founder & CEO Investree Indonesia Adrian Gunadi.