Liputan6.com, Jakarta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas menyebutkan, pembelian LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP tidak menganggu kegiatan penyaluran gas yang bungkus tabung hijau melon tersebut.
Ketua V DPP Hiswana migas, Heddy S Hedian mengatakan, penerapan kebijakan pemerintah berupa beli LPG 3 Kg bersubsidi harus menunjukan KTP bertujuan untuk mendata masyarakat menggunakan LPG 3 Kg. setiap masyarakat masih bisa menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi namun dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga
"Semua konsumen masih bisa membeli LPG 3 Kg bersubsidi, dengan menunjukan KTP saat membelinya di pangkalan," kata Heddy, di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Pengusaha penjual LPG tersebut mengungkapkan, kebijakan pemerintah ini tidak menganggu proses transaksi LPG 3 bersubsidi. Pasalnya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan LPG 3 Kg bersubsidi dan tidak dibatasi jumlahnya. Pembelian LPG 3 Kg pun tetap bisa dilakukan menggunakan uang tunai dengan harga normal.
Advertisement
"Dengan pembelian LPG menggunakan KTP tidak mempengaruhi stok," tutur Hedy.
Dia melanjutkan, setelah data konsumen dimasukan ke aplikasi maka transaksi pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bisa dilakukan, konsumen pun hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujar Hedy.
LPG 3 Kg Bersubsidi
Menurut Hedy, kebijakan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi dengan menunjukan KTP merupakan bertujuan agar subsidi yang disalurkan pada LPG 3 Kg tepat sasaran, sehingga subsidi benar digunakan oleh masyarakat yang berhak.
"Karena sudah jelas konsumennya berdasarkan data di KTP, masyarakat tetap tenang progam ini tidak mempengaruhi stok LPG susbisidi," ujarnya.
Hedy pun berharap, agar program tersebut berjalan sesuai harapan dan masyarakat memahami kebijakan tersebut, setelah mendapat sosialisasi dari PT Pertamina (Persero) dan Pemda.
"Konsumen memang awalnya masih awam, setelah kami jelaskan ada program baru dari pemerintah terkait pembelian LPGÂ 3 Kg bersubsidi harus menggunakan KTP akhirnya masyarakat mengerti," ungkap Rianti.
Agen Gas Teriak Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Disebut Tak Efektif
Pengelola pangkalan gas menilai aturan pembatasan penjualan LPG 3 kg bagi konsumen terdaftar dengan menyertakan KTP tidak efektif. Ada beberapa alasan, salah satunya terkait aksi oknum agen LPG 3 kg nakal yang menjual gas secara keliling atau nganvas.
Hardi, salah seorang pengelola pangkalan gas di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan mengatakan masih penjual gas yang tidak mensyaratkan pembelian LPG 3 kg memakai KTP.
"Kan ada juga yang nganvas. Kayak dari agen gas ada yang nganvas. Kalau enggak agen ya dari pangkalan lain juga pasti ada. Makanya kita bilang mau terapin gini, yang lain juga ada yang masih belum. Kan susah," ujarnya kepada Liputan6.com, Kamis (4/1/2024).
Alasan lainnya, ia mengungkapkan masih adanya warung-warung yang menjual tabung gas melon subsidi tanpa syarat. Itu diakuinya turut membuat penjualan LPG 3 kg di pangkalan gas resmi jadi turun.
Agen LPG Belum Dipercaya
Selain itu, konsumen pun belum percaya sepenuhnya untuk menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak pangkalan gas. Atas alasan itu, Hardi menyebut konsumen memilih kabur ke warung meskipun harga jualnya lebih tinggi.
"Turun sih pasti ada, lari ke warung-warung. Mereka kan enggak pakai KTP. Karena gini, kebanyakan pelanggan bilang pakai KTP repot. Takutnya ntar dikasih ke pinjol, disalahgunakan," ungkap dia.
"Kemudian mereka juga ngomong gini, mendingan dinaikin aja dah daripada begini, ribet. Mereka enggak mau (pakai KTP). Mereka takut pinjol. Kedua, tahun politik, mereka bilang takutnya disalahgunakan datanya. Jadinya pusing," keluhnya.
Â
Advertisement
Rawan Kebocoran
Oleh karenanya, ia menilai syarat pembelian LPG 3 kg untuk konsumen terdaftar dengan membawa KTP tidak efektif karena masih rawan kebocoran.
"Tapi kan tetap, ada aja orang yang daftar pakai KTP orang lain, bisa. Ntar pakai KTP pembantunya lah, supirnya lah. Saya bilang itu enggak efektif. Kalau bilang Pertamina bilang ini efektif, kagak bakal," tegasnya.
Menindaki situasi itu, pangkalan gas lain masih di wilayah serupa memilih untuk tidak mewajibkan KTP ke konsumennya. Namun, toko itu menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Merujuk Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 510/Kep.117-Huk/2022, harga LPG 3 kg di tingkat sub penyalur atau pangkalan ke konsumen ditetapkan sebesar Rp 19.000. Adapun pangkalan gas tersebut mencantumkan harga tabung gas subsidi di angka Rp 20.000.
""Enggak apa-apa (tanpa KTP), bisa juga. Satunya Rp 20.000. Kalau (konsumen) warung bisa (borong banyak sekaligus)," kata salah seorang pria penjaga pangkalan kepada Liputan6.com.