Liputan6.com, Jakarta Sebelum membeli ataupun menyewa rumah, tentunya banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya urusan kelistrikan. Urusan kelistrikan menjadi sangat penting karena hampir seluruh kegiatan kita membutuhkan energi listrik.
Berikut ini adalah beberapa tips bagi masyarakat yang akan membeli atau sewa rumah.
Baca Juga
Pertama, pastikan listrik yang mengalir legal dan bebas dari pencurian. Hal ini bisa dicek dengan melihat kabel yang mengalir ke dalam rumah, pastikan kabel dari tiang listrik mengalir ke kWh meter. Tidak ada kabel lain yang mencurigakan, baik dari tiang listrik langsung maupun dari tetangga sekitar.
Advertisement
Kedua, pastikan kWh meter bersegel. Segel kWh meter dipasang dipasang untuk menghindari agar kWh meter tidak mudah diutak-atik oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga listrik yang mengalir ke dalam rumah aman dan tidak membahayakan penghuni rumah nantinya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran mengatakan masyarakat bisa meminta bantuan PLN untuk melakukan pengecekan.
“Untuk mengecek kWh meter, bisa hubungi PLN melalui PLN Mobile atau contact center PLN 123 agar calon penghuni rumah merasa lebih aman,” jelas Lasiran.
Ketiga, apabila kWh meter pascabayar, pastikan tagihan listrik sudah dibayar. Calon penghuni rumah dapat mengecek apakah rumah tersebut masih memiliki tagihan yang belum dibayarkan dengan memasukan ID pelanggan pada aplikasi PLN Mobile menu pembayaran.
“Jika masih ada tagihan listrik yang belum dibayar, calon penghuni rumah dapat menyampaikan ke penghuni rumah sebelumnya agar tidak muncul konflik kedepannya,” tutup Lasiran.
Viral Warga Mau Pindahkan Tiang Listrik Kena Biaya Rp 11 Juta, PLN Bilang Begini
Sebelumnya, PT PLN (Persero) buka suara terkait permintaan dipindahkannya tiang listrik dari rumah seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur. Menurut perhitungan PLN, pemindahan tiang listrik membutuhkan biaya sekitar Rp 11 juta.
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris mengatakan ada risiko dari pemindahan tiang listrik tersebut. Bahkan, pemindahan tiang listrik bisa menyebabkan pemadaman hingga 100 ribu rumah.
"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyuplai lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," ucap Miftachul dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).Pihaknya pun menghitung biaya yang dibutuhkan untuk pengerjaan pemindahan tiang listrik. Didapat angka sebesar Rp 11 juta untuk material dan jasa pekerjaan.
"dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512, dimana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB / Online). Langkah tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero)," tuturnya.
Dia menjelaskan, permohonan pemindahan tiang listrik dilayankan oleh Khotijah, yang berlokasi di Sidokepung, Sidoarjo. Hal ini sempat viral di jagat media sosial.
"Kami informasikan bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," tegasnya.
Hak PLN
Pada keterangannya, Miftachul mengatakan, PLN berhak untuk melintasi tanah milik orang lain untuk memasang tiang listrik. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik," jelasnya.
"Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Sdri. Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986," sambung Miftachul.
Advertisement
Penampakan Tiang Listrik PLN Jadi Tempat Charge Kendaraan Listrik
PT PLN (Persero) terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat bisa mendapatkan pasokan energi demi membangun ekosistem kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di tanah air.
Terbaru, PLN berinovasi menjadikan aset tiang listrik sebagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kemudahan pengisian daya mobil listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, inovasi ini merupakan bentuk keseriusan PLN untuk menunjang infrastruktur ekosistem EV.
Pasalnya, saat ini kendaraan listrik tengah menjadi primadona di kalangan masyarakat karena hemat dari segi biaya perawatan dan pengisian daya serta kemampuan mengurangi emisi karbon secara signifikan.
”Kami sangat serius untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik karena terbukti lebih irit bagi masyarakat dan mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan, sehingga target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 bisa dicapai atau bahkan lebih cepat,” terang Darmawan, seperti ditulis Rabu (10/1/2024).
PLN EYE atau SPKLU bertipe pole mounted charger merupakan inovasi menghadirkan EV Charger dengan memanfaatkan tiang listrik PLN.
Keberadaan EV Charging ini diharapkan dapat menjangkau semua pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi ulang daya baterai kendaraannya.
”PLN berkomitmen untuk mendukung kokohnya ekosistem EV di tanah air. Melalui beragam inovasi yang terus berkembang, kami berharap masyarakat semakin yakin untuk beralih ke kendaraan listrik karena stasiun pengisiannya makin mudah dijumpai,” ujar Darmawan.