Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melakukan penyidikan penuh terhadap insiden ledakan smelter yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, (24/12/2023).
Hal tersebut ditegaskan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat koordinasi pertama yang dilakukan pada 28 Desember tahun lalu.
Baca Juga
“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” tegas Menko Luhut, Senin (15/1/2024).
Advertisement
Menko Luhut juga memberikan instruksi kepada Kepolisian bersama Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan-kepatuhan dan ketentuan ketenagakerjaan. Bukan hanya untuk smelter ITSS, tetapi juga untuk seluruh smelter yang lain, serta tidak ragu untuk menindak jika ada pelanggaran.
“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” imbuhnya.
Indikasi Kuat Pelanggaran SOP
Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan terjadi kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran Tanur.
“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkapnya..
Dalam laporannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.
Advertisement
Insiden Smelter Meledak, Menaker Siap Sanksi Tegas ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi K3
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bila terbukti tidak mematuhi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sanksi ini terkait insiden kecelakaan smelter meledak yang terjadi Minggu, 24 Desember 2023.
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).
Saat ini Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada 8 Januari hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.
"Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan tim lengkap terdiri dari pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Ia menambahkan tim itu fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut.
Industri dengan Risiko Tinggi
Menaker juga menyampaikan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berkoordinasi intensif dengan Polda Sulteng untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut, termasuk penegakan hukumnya.
Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menaker juga mengatakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pusat maupun daerah, untuk menangani kecelakaan kerja tersebut dan melakukan upaya agar kejadian seperti itu tidak terulang.
"Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, harus benar-benar dipastikan menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia, termasuk menyediakan lapangan kerja bagi Bangsa Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Advertisement