Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan jumlah dan sebaran subpenyalur LPG 3 kg. Salah satunya, melalui pengangkatan warung kecil atau pengecer menjadi subpenyalur, menyusul kebijakan baru pembelian tabung gas melon subsidi wajib menunjukkan KTP.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyatakan, mulai 1 Januari 2024 telah diberlakukan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang telah terdata. Namun bagi konsumen yang belum terdata, masih tetap dapat bertransaksi setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Baca Juga
"Kami sudah mengusulkan ke Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang ada sebaiknya dapat diangkat menjadi subpenyalur/pangkalan. Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 km itu ada 1 pangkalan," kata Mustika dalam keterangan resmi, Rabu (17/1/2024).
Tahapan
Mustika menjelaskan, tahapan awal transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dilakukan melalui pendataan KTP pengguna dalam sistem berbasis web di subpenyalur/pangkalan resmi. Dengan demikian, pendataan itu tidak sampai ke level pengecer atau warung.
Advertisement
"Warung atau pengecer itu membeli LPG di pangkalan, jadi mereka pun terdaftar di situ. Tetapi memang kendalanya ketika pengecer itu membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar warung bisa diangkat menjadi subpenyalur atau pangkalan resmi. Mustika meminta agar Pertamina mengidentifikasi warung-warung dengan penjualan LPG 3 kg skala besar.
"Mungkin diidentifikasi mana pengecer yang mendistribusikan paling banyak itu diangkat menjadi satu pangkalan supaya resmi. Kalau begitu kan bisa terdata," kata dia.
"Terutama ini sebagai satu pangkalan, otomatis konsumen akan membeli langsung di pangkalan yang diangkat dari pengecer," sambungnya.
Â
Belum Maksimal
Di sisi lain, implementasi pembelian LPG Tabung 3 kg dengan KTP hingga saat ini masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK yang terdaftar baru 31,5 juta.
Angka tersebut masih cukup jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7 sebanyak 189,2 juta NIK. Oleh karena itu, Kementerian ESDM masih memberi kesempatan bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk mendaftar.
"Sebenarnya target kami mulai 1 Januari 2024 ini pencatatan transaksi di subpenyalur mutlak menggunakan sistem, tidak lagi dilakukan secara manual melalui logbook. Namun masih tetap menggunakan logbook karena kami masih perlu mengevaluasi kesiapan data dan infrastruktur, kehandalan sinyal serta kesiapan petugas di lapangan," tuturnya.
Advertisement