Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo), Paguyuban Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) Dan Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) menyayangkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan pajak rokok elektrik
"Menurut kami selaku asosiasi yang menaungi toko toko ritel vape, yang menyayangkan Regulasi DJPK yang tidak berpihak kepada pelaku UMKM, dan merugikan masyarakat yang merasakan dapat berhenti merokok karena vape," ujar Ketua Umum Arvindo Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Menurut Fachmi Kurnia, kenaikan cukai 19,5% yang secara bersamaan dengan pengenaan pajak rokok di rokok elektrik semakin membebani pelaku usaha di sektor rokok elektrik ini.
Advertisement
"Ini seakan ingin mematikan industri yang bukan hanya masih baru tapi dibanyak negara juga dianggap solusi lebih rendah resiko untuk orang-orang yang ingin berhenti merokok" kata Fachmi Kurnia.
Ketidakperpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM juga dapat dilihat dari perbandingan kenaikan cukai tiap kategori. Rokok elektrik (REL) Sistem terbuka (liquid botol) naik 19,5%, REL Sistem tertutup naik 6% dan REL Padat naik 6,5%.
Ketua umum PPEI di bidang produsenDaniel Boy menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai vape sistem terbuka jauh lebih tinggi dibandingkan vape sistem tertutup, hal ini sangat memberatkan dan dirasa tidak adil bagi para pelaku usaha vape.
Padahal vape sistem terbuka notabenenya didominasi oleh para pelaku usaha UMKM yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti yang diberlakukan pada industri rokok konvensional.
Langkah Kontradiktif
Paido Siahaan Ketua Umum Akvindo yang menanungi suara konsumen vape di Indonesia, menambahkan langkah sangat kontradiktif sekali disaat pemerintah Inggris memberikan 1 juta vape gratis untuk warganya yang merokok.
Di Indonesia kebijakan yang berjalan malah selalu tidak berpihak pada UMKM dan kesehatan masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pemerintah sekarang bisa membuat semakin maraknya vape ilegal yang diperjual belikan di marketplace secara bebas yang masih belum bisa diawasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pemerintah.
"Jika pajak Rokok Elektrik digunakan untuk kontribusi kesehatan, kami rasa juga kurang tepat jika mengutip UU Kesehatan terkait tingkat bahayanya bagi kesehatan, bahkan Sebuah studi di Inggris mengatakan bahwa Layanan Kesehatan Inggris (NHS), akan menghemat lebih dari £500 juta per tahun jika setengah dari perokok dewasa di Inggris menggunakan vape," ujar Paido Siahaan ketua umum Akvindo yang menanungi suara konsumen vape di Indonesia.
'Kami merasa pemerintah perlu lebih dalam memahami produk ini sebelum membuat kebijakan-kebijakan yang sesuasi profil resiko kesehatan, sesuai amanah UU Kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 149 ayat (4) .
Advertisement
Tanpa Pertimbangan Matang
Di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 149 ayat (4) menyatakan bahwa "Pemerintah menetapkan cukai terhadap produk tembakau dan zat adiktif lainnya dengan memperhatikan tingkat bahayanya terhadap kesehatan, dan sepengetahuan kami Pemerintah belum melakukan penelitian terkait hal tersebut. Jelas hal ini sangat tidak adil bagi kami pelaku usaha, seperti yang saya sebutkan berulang kali, kita seperti kena tsunami, sudah kenaikan cukai yang nilainya samgat signifikan selama kurun 3 tahun terakhir, sekarang kami dikenakan pajak rokok".
Sementara itu, Siregar ketua Umum Arvindo Fachmi Kurnia Firmansyah penetepan pajak rokok terhadap industri REL tidak melalui pertimbangan dan alasan-alasan yang jelas dan matang dan terkesan terburu-buru dari pemerintah selaku pemangku kebijakan.
"Kami berharap pemerintah dapat mengutamakan dialog kepada pelaku UMKM dan produk lokal dalam membuat kebijakan," pungkas dia.