Sukses

Kilas Balik Perjalanan Kasus Budi Said Lawan Antam Terkait Jual Beli Emas 1,1 Ton

Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus rekayasa transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam. Berikut kilas balik kasus Budi Said vs Antam.

Liputan6.com, Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said (BS) ditetapkan menjadi tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Ia ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat (19/1/2024).

Kuntadi menuturkan, perkara ini bermula sekitar Maret hingga November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam,” tutur Kuntadi.

Kuntadi menuturkan, rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Aneka Tambang Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon dari Antam. “Padahal saat itu, PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” tutur Kuntadi.

Selanjutnya untuk menutupi transaksi ilegal itu, tersangka dan oknum memakai pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.

Diduga Buat Surat Palsu

Dengan demikian, menurut Kuntadi PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan ada selisih begitu besar.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah benar transaksi itu sudah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” kata Kuntadi.

Seiring ada pemufakan jahat oleh tersangka dan oknum membuat Antam rugi 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun. Kuntadi menuturkan, pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut perjalanan kasus transaksi jual beli emas Antam sebanyak 1,1 ton antara Budi Said vs Antam:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Budi Said Gugat Antam

Adapun Budi Said pernah gugat PT Aneka Tambang Tbk terkait jual beli emas Antam 1,1 ton dan memenangkan gugatan pada 2021. Budi Said melalui kuasa hukumnya menggugat PT Aneka Tambang Tbk yang diajukan  7 Februari 2020 berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Berdasarkan SIPP.PN.Surabayakota.go.id, ada lima tergugat antara lain Antam, EK selaku Kepala BELM Surabaya Antam, MD selaku tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, AP selalu general trading manufacturing and service senior officer, dan EA.

Gugatan dilayangkan Budi Said karena klaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam sebesar 7.071 kilogram atau 7,071 ton. Namun, Budi Said mengaku hanya terima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya 1,136 ton belum pernah diterima Budi Said.

 Berdasarkan keputusan resmi yang diketok pada Rabu, 13 Januari 2021 oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan dan Antam harus membayar kerugian Rp 817,4 miliar pada saat itu atau setara 1,1 ton emas.

3 dari 6 halaman

Antam Ajukan Banding

Antam pun tidak tinggal diam. Antam menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said. Saat itu, SPV Corporate Secretary Antam Kunto Hendraprawoko menegaskan, Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. “Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” ujar Kunto, Selasa, 19 Januari 2021.

Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang dan Ponto sebagai kuasa hukum Antam.

Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menilai ada hal yang janggal dalam proses persidangan terkait hasil gugatan pengusaha Surabaya Budi Said sehingga Antam harus bayar 1,1 ton emas atau setara Rp 817,4 miliar.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi kasus ini berpotensi merugikan negara,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.

Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. “Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ujar dia.

4 dari 6 halaman

MA Kabulkan Gugatan Budi Said

Dikutip dari berbagai sumber, Budi kalah di tingkat banding. Akan tetapi, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding pada Juli 2022.

Antam harus memberikan emas 1,1 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 pada 29 Juni 2022.

Dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II (Endang Kusmoro), Tergugat III (Misdianto) dan Tergugat IV (Ahmad Purwanto).

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar Andi Samsan, Rabu, 6 Juli 2022.

Andi Samsan menambahkan, 1.136 kilogram sama dengan 1.001.136 gram, jika 1 gram Antam hari ini Rp898 ribu maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun. Selain itu, Tergugat V (Eksi Anggraeni) harus memberikan ganti rugi materiil kepada Budi Said.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000," kata Andi Samsan.

Respons Antam

Pada Agustus 2022, manajemen Antam mengatakan Perseroan akan hormati putusan yang diberikan. "Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata pihak Antam, dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Antam menambahkan, selalu berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia. 

Antam menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. 

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan,” pungkas Antam. 

5 dari 6 halaman

PK Ditolak MA

Budi Said menang dalam tingkat peninjauan kembali (PK) melawan Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin, 18 September 2023, amar putusan perkara tersebut tercatat dalam nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus oleh majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023. 

“Amar putusan: tolak,” bunyi putusan PK, dikutip Senin, 18 September 2023.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menuturkan, sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA), perusahaan menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 18 September 2023.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan Perusahaan.

"Sebagai perusahaan terbuka, ANTAM terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dan peraturan yang berlaku," kata dia.

6 dari 6 halaman

Antam Kembali Gugat Budi Said

Antam menggugat Budi Said dan empat tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus gugatan perdata jual beli logam mulia. Empat orang lain yang tergugat yakni Eksi Anggaraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Gugatan itu telah didaftarkan pada 17 Oktober 2023 dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT. TIM dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Adapun status perkara saat ini penunjukan jurusita, demikian dikutip dari laman www.sipp.pn-jakartatimur.go,id, Rabu, 18 Oktober 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.