Sukses

Putusan Jokowi soal Pajak Hiburan: Tetap 40-75%, tapi Ada Insentif

Presiden Jokowi kemarin mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas mengenai polemik pajak hiburan 40-75%. Lantas apa hasilnya?

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyiapkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi palaku usaha di sektor hiburan. Menyusul, tencana kenaikan pajak hiburan berkisar 40-75 persen.

Ketentuan pajak hiburan sebetulnya tertuang pada bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sederet menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menggelar rapat terkait dinamika aturan tersebut.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” ucap Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Rincian Insentif

Rinciannya, pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Utamanya untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Secara umum, pemberian insentif fiska sebelumny ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.

 

2 dari 3 halaman

Surat Edaran

Menko Airlangga juga menegaskan upaya memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.

Diantaranya, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Besaran Pajak Hiburan

UU HKPD sendiri diterbitkan pada 5 Januari 2022 lalu, artinya, tsrif baru PBJT mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Ketentuannya diatur oleh masing-masing daerah.

Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pertama, DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kedua, Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen, diantaranya Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok.

Lalu, sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya. Serta, sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

Video Terkini