Liputan6.com, Jakarta - Tenaga non-ASN atau honorer di pemerintahan bakal dihapus pada Desember 2024. Penghapusan ini untuk mentaati atau sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Nantinya, tenaga honorer bakal berubah status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu. Sesuai hasil seleksi CASN 2024 ataupun kemampuan anggaran dari instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga
Tak hanya diangkat jadi PPPK, tenaga non ASN juga bisa naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS), jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Advertisement
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
"Jumlah (1,7 juta) non ASN kan akan terus berubah, karena nanti ada yang masuk keterima (jadi PPPK). Mereka juga bisa jadi PNS kan," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu (21/1/2024).
Oleh karenanya, Averrouce meminta seluruh instansi untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi di CASN 2024. Guna memetakan berapa jumlah honorer yang bisa terangkat jadi PPPK melalui seleksi tersebut.
"Kita tunggu proses pengajuan formasi dari tiap instansi hingga akhir Januari ini," imbuhnya.
Senada, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, Panitia Seleksi Nasional mendorong instansi untuk segera menghitung kebutuhan tenaga ASN di lingkupnya.
"Dan mengusulkannya ke BKN untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan pada kebutuhan formasi CASN 2024," kata Nanang kepada Liputan6.com.
Khususnya para tenaga honorer yang menurut perhitungan masih tersisa sekitar 1,7 juta orang. Melalui usulan formasi CASN, BKN pun akan menganalisis kemampuan anggaran masing-masing instansi untuk membayar gaji non ASN yang nantinya terangkat jadi PPPK.
"Termasuk kebutuhan calon PPPK yang disesuaikan dengan jumlah non-ASN di instansinya yang terdaftar di database BKN dengan kemampuan belanja pegawai di masing-masing instansi," paparnya.
1,7 Juta Honorer Otomatis Diangkat Jadi ASN di 2024
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di pemerintah jadi ASN pada 2024. Estimasi total tenaga non ASN yang masih ada saat ini sekitar 1,7 juta orang.
Kepastian itu diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas seusai melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024).
Menurut perhitungan Kementerian PANRB, total tenaga honorer yang ada di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2022 sebanyak 2.355.092 orang.
"Jadi kesepakatan pemerintah dengan DPR adalah 2,3 juta yang ada di database BKN. Ini yang kita selesaikan," ujar Anas.
Adapun dari beberapa gelara seleksi CASN, ada sebanyak 570.054 tenaga non ASN yang sudah terangkat jadi PPPK. Sehingga masih tersisa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di 2023 ini.
Anas mengatakan, dari perekrutan CASN 2023, terdata masih ada sebanyak 133.564 honorer yang gagal lulus seleksi PPPK. Oleh karenanya, pemerintah juga menambahkan alokasi formasi PPPK pada gelaran CASN 2024.
"Kan ada kurang lebih 100 ribuan juga yang belum diterima. Oleh karenanya tadi (formasi PPPK di CASN 2024) jumlahnya 1,7 juta. Mustinya 1,6 juta. Karena ada sisa 100 ribu yang kemarin belum masuk di dalam formasi itu," terangnya.
Lebih lanjut, Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
"Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK," ungkapnya.
Advertisement
Otomatis Berstatus jadi PPPK
Kendati begitu, ia memastikan seluruh tenaga honorer nantinya akan otomatis berstatus jadi PPPK. Namun, statusnya belum tentu semua akan jadi PPPK penuh waktu, tergantung kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah bersangkutan.
"Tapi tetap harus ikut seleksi sebagai bagian awal. Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan ranking. Kenapa di-ranking? Kan daerah enggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang," bebernya.
"Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian," pungkas Anas.