Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, jika berbicara mengenai pembangunan rendah karbon maka pasti harus menyingung pajak karbon, carbon storage dan carbon capture.
"Sata ini kita harus mendorong transisi menuju energi hijau, kita tidak boleh lagi ketergantungan kepada energi fosil, kita dorong terus enegri hijau yang berbahan baku nabati seperti bioetanol dan bio aftur," jelas Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres 2024 yang berlangsung di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Gibran mengatakan, saat ini hal tersebut sudah terbukti dengan adanya B35 dan B40 yang mampu menurunkan nilai impor minyak Indonesia dan meingkatkan nilai tambah prid produksi sawit dalam negeri.
Advertisement
Ia pun mengatakan, tantangan yang sekarang dihadapi adalah mencari titik keseimbangan untuk meningkatkan hilirisasi industri tetapi wajib menjaga kelestarian lingkungan.
Masalah karbon ini juga diungkap oleh Gibran pada Debat Cawapres pertama. Satu topik menarik yang dibahas dalam debat dan kemudian menarik perhatian warganet adalah mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).
Dalam kesempatan tersebut, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sempat melontarkan pertanyaan kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengenai Carbon Capture and Storage (CCS).
 "Bagaimana cara membuat regulasi Carbon Capture and Storage," tanya Gibran kepada Mahfud Md seperti ditulis, Sabtu 23 Desember 2023.
Sesuai dengan pertanyaan, Mahfud MD tidak menjelaskan secara rinci mengenai Carbon Capture and Storage tetapi menjelaskan mengenai pembuatan regulasi soal penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS ini.
"Kalau Anda tanya, gimana cara membuat peraturan, ya gampang, sesederhana itu aja kalau Anda ditanyakan hal baru. Jadi buat naskah akademik, kita diskusikan. Itu sebuah prosedur karena Anda bicara membuat hukum," jawab Mahfud.
Lalu apa sebenarnya Carbon Capture and Storage itu?
Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Carbon Capture and Storage adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.
Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon atau carbon capture storage dan carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam aturan ini, Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage) yang selanjutnya disingkat CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi gas rumah kaca yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengankaidah keteknikan yang baik.
Advertisement