Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Menko Airlangga setelah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).
Advertisement
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Menko Airlangga.
Selanjutnya Menko Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Maka kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
Alhasil pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Inul Daratista Kritisi Kebijakan Insentif Fiskal Setelah Pajak Hiburan Naik, Sebut Peluang Korupsi Lebar
Sebelumnya, kabar kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen ditunda, tak serta merta membuat Inul Daratista bisa menarik napas lega. Pasalnya, kebijakan insentif fiskal bagi para pengusaha di bidang hiburan tak sesimpel yang dibayangkan.
Inul Daratista menilai kebijakan ini membuka celah korupsi. Ini disampaikan bintang sinetron Kenapa Harus Inul? seraya mengunggah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (20/1/2024).
Surat ini berisi Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Jasa Kesenan dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inul Daratista menilai, surat edaran Mendagri ini belum maksimal membantu para pengusaha menikmati keringanan akibat lonjakan pajak hiburan. Dengan kata lain, Nyonya Adam Suseno merasa tetap dipersulit.
Advertisement
Tetap Dipersulit
“Teteup di persulit! Tidak dicabut loh ya ini… Hanya kasih kepala daerah wewenang untuk berikan insentif fiskal, tapi kita harus ajukan untuk dapat insentif tersebut,” tulis Inul Daratista.
Kalaupun pengusaha sudah mengajukan, belum tentu permohonan itu dikabulkan. Di sinilah letak ribetnya. Pelantun “Kocok-kocok” pun memperingatkan adanya peluang kongkalikong di balik insentif pajak.
Aksi main di belakang antara pengusaha dan oknum sangat mungkin terjadi. Karenanya, Inul Daratista berikrar mengawal judicial review terkait kenaikan pajak hiburan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pastinya peluang korupsi lebar, ngajakin korupsi juga biar sama-sama pintar he he he. Membuka peluang untuk korupsi, asek! Yuk main yuk. Kalau gak bs bayar kita main belakang bisa kan yah, Pak? Gak bahaya tah?” ujarnya.
Perjuanganku Belum Separuh Jalan
“PERJUANGANku blom separuh jalan. Harus semangat lagi untuk bersuara,” Inul Daratista mengakhiri. Tak main-main, ia menyenggol akun Instagram terverifikasi Presiden Jokowi, Sandiaga Uno, hingga Hotman Paris.
Diberitakan sebelumnya, Sang Ratu Ngebor mengadu ke Jokowi terkait pajak hiburan naik. “Saya tidak akan berhenti bersuara sampai jelas aturan pajak dibatalkan, bukan saja ini ditunda. Mohon Bapak Presiden Jokowi dengar suara kami,” pinta Inul Daratista.
Advertisement