Liputan6.com, Jakarta Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Menyusul, protes pengusaha karaoke hingga kelab malam atas kenaikan tarif mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) atau UU HKPD.
Baca Juga
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," katanya usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Advertisement
Pun, lanjut Airlangga, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.Â
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan pajak atas jasa hiburan karaoke hingga kelab malam yang tarifnya mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.
Menko Airlangga menambahkan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen.
Dengan insentif ini, besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Â
Terpaksa Tutup
Sebelumnya, penyanyi dangdut, Inul Daratista mengaku bakal menutup bisnis karaoke InulVizta jika tarif pajak karaoke tetap naik mulai dari 40 persen hingga 75 persen. Menyusul, telah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
"Terpaksa kita harus tutup, selesai sudah bisnis usaha karaoke keluarga," ujar Inul kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Inul mencatat, setidaknya 5.000 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) jika bisnis karaoke InulVizta ditutup. Bahkan, jumlah orang yang terdampak PHK bisa mencapai puluhan ribu jiwa.
"Karyawan totalnya lebih dari 5.000, tapi mata rantainya ke keluarga dan sebagainya mungkin 20 sampai 25 ribu orang itu," ucapnya.
Inul menyatakan, saat ini, kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan jika harus membayar pajak karaoke hingga 75 persen. Mengingat, perusahaan juga harus membayar hak royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Karena karaoke keluarga yang terlibat banyak, kalau seandainya dari pendapatan kita tidak sesuai, kita setor ke LMKN, itu kan juga hak cipta hak terkait itu yang kita setorkan. (Karaoke) Itu melibatkan insan musik pendapatannya dari kita, jadi kalau pemasukan kita tidak mencapai target tersebut, terpaksa kita harus tutup," pungkas Inul.
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Â
Advertisement