Sukses

Update Terbaru CPNS 2023, Masuk Proses Pemberkasan Daftar Riwayat Hidup

Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024.

Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.

Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Diberitakan sebelumnya, perkembangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 kini tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan selanjutnya diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian atau NIP.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyebutkan terhitung hingga hari ini proses penyelesaian pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rata-rata penyelesaiannya sudah mencapai 98%.

“Untuk rincian penyelesaiannya meliputi formasi PPPK Guru sudah mencapai 96,68% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 227.650 dari total 230.700 peserta; PPPK Teknis mencapai 98,19% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 54.967 dari total 55.982 peserta; dan PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 98,40% atau peserta sudah mengisi DRH sebanyak 124.213 dari total 126.231 peserta,” terangnya.

Sementara untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dalam tahapan memulai proses pemberkasan atau pengisian DRH yang dijadwalkan mulai hari ini tanggal 23 Januari s.d 21 Februari 2024. Pengisian DRH akan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari s.d 22 Maret 2024.

Adapun untuk pengusulan NI PPPK berlangsung mulai 15 Januari s.d 13 Februari 2024 sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023.

2 dari 3 halaman

Prioritas Angkat Honorer, Usul Formasi CPNS 2024 Ditunggu hingga 31 Januari

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka konsolidasi usulan kebutuhan formasi untuk CPNS 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui aplikasi e-formasi hingga 31 Januari 2024.

"Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non ASN," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Adapun perekrutan CASN 2024 terbuka bagi PPPK khusus bagi pelamar non-ASN/honorer dan CPNS bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.

Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.

Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

"Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi," imbuh Anas.

 

3 dari 3 halaman

Bimbingan Teknis

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.

"Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D," jelas Aba.

Aba menerangkan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.

"Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin," pungkas Aba.