Sukses

Bali Kebut Uji Coba Aplikasi Turis Asing Masuk Wajib Bayar Rp 150 Ribu Kelar Akhir Januari 2024

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan saat ini tim sedang tahap uji coba terhadap aplikasi pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan saat ini tim sedang tahap uji coba terhadap aplikasi pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing yang bernama Love Bali dengan target selesai pada akhir Januari.

“Kami saat ini memang masih terus melakukan uji coba aplikasi, memang sekarang aplikasinya masih berisi informasi saja, nanti akhir Januari selesai. Uji coba terus ini digencet sampai rabu, mudah-mudahan bisa kami lihat kelemahan-kelemahannya,” kata dia di Denpasar, dikutip Selasa (23/1/2024).

Tjok mengatakan aplikasi yang bisa diakses dengan telepon pintar ini sudah selesai digarap oleh Diskominfo Bali, namun hingga saat ini belum bisa dikatakan baik sepenuhnya sehingga terus di tes dengan kondisi-kondisi tertentu.

Sejauh ini Dispar Bali belum melihat adanya kendala dalam proses pembayaran pungutan yang dilakukan wisatawan mancanegara secara mandiri melalui Love Bali, kondisi eror atau sistem yang padat juga belum terlihat selama pengujian.

“Kalau down server kan nanti ada back up, makanya kita memperluas kerja sama dengan layanan jaringan, jadi kalau ini down masih ada itu (cadangan),” ujar Tjok Pemayun.

Wisatawan Mancanegara

Untuk diketahui, Pemprov Bali akan mulai memberlakukan pungutan bagi wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2024 mendatang, setiap wisman yang datang ke Pulau Dewata akan dikenai biaya Rp150 ribu atau sekitar 10 dolar AS.

Secara mandiri mereka diharapkan melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali dengan mengacu sesuai instruksi aplikasi Love Bali, jika tidak maka proses pembayaran pungutan bagi wisatawan mancanegara dapat dibayar saat tiba di bandara.

Pada titik akhir, proses ini juga bisa dilakukan di hotel lokasi menginap dengan mengurus pendaftaran, namun Dispar Bali berharap proses ini dilakukan sejak sebelum mendarat di Bali.

Sedikit berbeda dari kedatangan jalur udara, bagi wisatawan mancanegara yang datang dari jalur laut pintu Pelabuhan Benoa tidak perlu mengakses aplikasi secara mandiri.

 

2 dari 4 halaman

Kapal Pesiar

Dispar Bali dan pihak agen kapal besar sepakat bahwa dilakukan pengumpulan sekaligus, dan Love Bali akan dikendalikan petugas.

“Semua melalui aplikasi tetapi kalau di kapal pesiar itu agen kapal yang akan mengumpulkan karena waktunya di Bali durasi pendek. Jadi kumpulkan, masuk, agen yang input satu-satu sebelum tiba wisatawannya. Jadi sebelum wisatawannya datang kita sudah tau jumlahnya,” ujarnya.

Menurut Tjok Pemayun metode-metode ini transparan karena setiap bulan tertentu akan dilakukan pelaporan dan masyarakat bisa melihat langsung dampaknya.

“Pengumpulan dana tahun ini kita sampaikan tahun berikutnya, apakah sesuai dengan perintah pimpinan, apakah pemanfaatannya untuk sampah dulu atau penguatan budaya, nanti melalui program-program sehingga itu bentuk kami transparan. Makanya kami tidak inginkan bayarnya pakai tunai,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Geger Turis Asing Diperas Sopir Taksi di Bali, Kadispar Gercep Lakukan Ini

Baru-baru ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan insiden pemerasan oleh sopir taksi terhadap dua wisatawan asing di Bali. Menurut narasi yang beredar di internet, turis tersebut dipaksa membayar uang yang lebih besar dari tarif taksi yang ditumpanginya.

Beruntung tindakan pelaku viral di media sosial, dan dengan cepat diamankan pihak berwenang. Namun, insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran pada citra pariwisata Bali.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun menyarankan untuk dilakukan pemasangan stiker di moda transportasi umum. 

Hal itu untuk membedakan antara transportasi legal dan ilegal, atau kendaraan resmi dan tidak resmi sehingga kepatuhan dan keamanan dapat dipantau.

"Maka jika sopir melanggar akan terlihat karena sudah terintegrasi dengan aplikasi," jelasnya, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (12/1/2024).

Adapun kode QR untuk diakses wisatawan di mana terdapat informasi kewajiban dan larangan.

Kode QR tersebut sudah terpasang di area pemeriksaan identitas di terminal kedatangan internasional, dan tersedia dalam berbagai bahasa, yaitu Bahasa Inggris, Mandarin, hingga Bahasa India.

Tjok Bagus menambahkan, baiknya untuk penyedia layanan sewa kendaraan agar memastikan penyewa  menyertakan dokumen identitas.

"Kami sudah mengajukan usulan untuk memberikan ruang khusus untuk menjemput penumpang dari bandara. (Saat ini) masih dalam proses," terangnya.

Dia juga mengajak masyakarat untuk bersinergi dalam memberantas jasa transportasi ilegal di Bali, mulai dari partisipasi Ppemerintah, media, divisi pariwisata, dan masyarakat.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Tangkap Sopir Taksi Pemeras dan Pengancam Turis Asing di Bali

Seorang sopir taksi bernama Yanuarius Toabkae ditangkap polisi lantaran videonya viral memeras dan mengancam dua turis asing di Bali.

Pria asal Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu ditangkap saat sedang berada di kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Krimsus Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kemudian Polresta Denpasar dan Polres Badung, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dikutip Jumat (5/1/2024).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan avsec Bandara Juanda dan akhirnya menangkap Yanuarius sebelum hendak meninggalkan Surabaya melalui jalur udara.

Hingga kini Polda Bali masih menunggu ketibaan sopir taksi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut Jansen, cekcok antara sopir taksi dan dua turis asing di dalam mobil motifnya perlu didalami. Selain itu, polisi juga membutuhkan laporan korban untuk menindaklanjuti perkara tersebut.