Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen membangun usaha dan meningkatkan kualitas daerah. Salah satunya menetapkan pengenaan pajak hiburan tertentu dengan tarif menjadi 15 persen.
Dengan demikian, Pemkot Denpasar tidak mengikuti tarif 40-75 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menuturkan, pengenaan tarif pajak hiburan tertentu yang menjadi 15 persen karena pihaknya mempertimbangkan belum sepenuhnya ekonomi Bali pulih. Namun, ada kenaikan lima persen dibandingkan tarif pajak sebelumnya yang sebesar 10 persen. Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).
Advertisement
Adapun keputusan penetapan tarif pajak hiburan jadi 15 persen tersebut diambil berdasarkan kesepakatan atas usulan yang disampaikan para wajib pajak yang bergerak di sektor hiburan tertentu (karaoke dan spa) di Denpasar.
Jaya Negara menuturkan, sebelumnya berdasarkan hasil rapat secara virtual yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan disebutkan, pemerintah daerah boleh memberikan insentif fiskal terkait pajak hiburan tertentu ini.
“Wali kota boleh memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan harus melakukan rapat dengar pendapat dengan wajib pajak,” ujar dia.
Ia mengundang kehadiran semua pelaku usaha di sektor hiburan tertentu di Denpasar yaitu 11 pelaku usaha karaoke dan 38 pelaku usaha spa melalui acara pertemuan yang digelar di Gedung Sewaka Dharma Denpasar, Bali.
“Tidak boleh jika orang per orang yang datang ke Kantor Wali Kota Denpasar untuk meminta keringanan pajak,” tutur dia.
Bakal Dituangkan di Perwali
Hasil dari kesepakatan tarif pajak 15 persen itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar yang akan rampung dalam waktu sebulan ke depan.
Di perwali itu juga akan dicantumkan peraturan peralihan yang di antaranya mengatur tarif pajak hiburan tertentu sebesar 15 persen juga berlaku mulai Januari 2024, tidak saja berlaku sejak saat perwali ditetapkan.
Jaya Negara menuturkan, hal itu karena sebelumnya Pemkot Denpasar telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam perda itu mengatur pengenaan tarif pajak yang besarannya sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan tarif pajak hiburan 40 persen,” kata dia.Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menuturkan, sesungguhnya Pemkot Denpasar sebelum terbitnya UU HKPD juga memberikan stimulus dan menunjukkan komitmen dalam membangun dunia usaha di kota setempat.
“Sebelumnya tarif pajak hiburan di Denpasar sebesar 10 persen, meskipun di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu diatur bahwa daerah dapat mengenakan tarif pajak hiburan paling tinggi 35 persen,” ujar dia.
Advertisement
Termasuk Tarif Pajak Terendah Dibandingkan Daerah Lain
Di sisi lain, tarif pajak hiburan di Kota Denpasar yang sebelumnya 10 persen juga tergolong paling rendah dibandingkan tarif pajak di kota-kota lainnya di Indonesia sebelum berlakunya UU HKPD yakni DKI Jakarta sebesar 25 persen, Kota Bandung sebesar 35 persen dan Kota Semarang sebesar 35 persen.
Hal itu juga lebih rendah kalau dibandingkan kabupaten lainnya di Bali yaitu Kabupaten Tabanan dengan tarif 30 persen dan Kabupaten Karangasem 35 persen.
“Yang jelas Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap membangun dunia usaha yang kompetitif dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas daerah,” kata Eddy Mulya.
Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Iklim Investasi Jadi Korban?
Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai kenaikan tarif pajak hiburan akan mengganggu iklim bisnis di Indonesia.
Diketahui, tarif pajak hiburan naik menjadi minimum 40 persen dan maksimal sebesar 75 persen. Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.
"Pajak hiburan, saya juga kaget," kata Bahlil usai konferensi pers realisasi investasi 2023, di Kantor Kementerian Investasi, Rabu (24/1/2024).
Namun kata Bahlil, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Luhut berharap kenaikan pajak ini ditunda pemberlakuannya.
"Memang ini mengganggu tapi pak Menko Luhut sudah menyampaikan untuk di hold, jangan dulu dilakukan karena masih membutuhkan kajian," ujarnya.
Kenaikan Pajak Hiburan Bebani PengusahaSepakat dengan Luhut, Bahlil melihat dari sisi pengguna, kenaikan pajak ini dinilai membebani pengusaha di industri hiburan. Lantaran dampaknya bisa mengurangi jumlah konsumen diindustri hiburan.
"Menurut saya, sebagai yang dulu pernah merasakan pajak hiburan mahal juga, ga ada orang yang masuk kalau mahal begini. Jadi bahaya, konsumennya sedikit. Kalau tinggi biaya-biaya produksi tambahan tinggi, harga jual tinggi, tidak kompetitif nanti. Itu dampaknya ke sana," jelas Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
"Rasa-rasanya begitu, tapi buktinya kan baru diterapkan, belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak yang kurang pas," pungkas Bahlil Lahadalia.
Advertisement