Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto, mengungkapkan bahwa aset sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum laku sampai saat ini.
Joko menyebut DJKN Kemenkeu sudah melakukan lelang aset tersebut sebanyak tiga kali sejak 2022, namun hingga kini belum terjual. Adapun terdapat beberapa alasan lelang aset hasil sitaan milik Tommy Soeharto belum laku.
Pertama, karena harganya dinilai cukup tinggi. Alasan kedua, dinilai sebagat barang yang bermasalah sehingga orang enggan membeli.
Advertisement
"Satu, mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," kata Joko ditemui di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Hingga saat ini, kata Joko, DJKN belum menerima penawaran yang masuk untuk aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Kendati begitu, pihaknya akan kembali menyelenggarakan lelang.
Lebih lanjut, Joko menambahkan, saat ini sudah ada permohonan lelang kembali dari Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. Maka jika permohonan lelang sudah keluar, pihaknya akan segera mempersiapkan untuk lelang ulang.
"Nanti di-update saja, mudahan teman teman PKKN kalau siap ajukan lelang lagi nanti kita infokan kalau sudah ada permohonan. Sampai sekarang belum ada permohonan," ujarnya.
Sebagai informasi, DJKN telah melakukan penyitaan aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto sejak 2021. Kemudian aset-aset tersebut mulai dilelang pada awal 2022. Namun, hingga kini belum laku.
Aset tersebut terdiri dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.
Cetak Rekor, DJKN Kemenkeu Bukukan Transaksi Lelang Rp 44,3 Triliun di 2023
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil membukukan transaksi lelang Rp 44,3 triliun sepanjang 2023. Direktur Lelang, Joko Prihanto, mengatakan capaian pokok lelang tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Nah, tahun 2023 ini capaian yang luar biasa, karena dari target Rp 33 triliun kita mencapai Rp 44, 3 triliun," kata Joko dalam Media Briefing DJKNÂ Kemenkeu: Capai Rp44,3 Triliun, DJKN Pecahkan Rekor Nilai Transaksi Lelang di Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Joko menyebut, tahun 2023 merupakan tahun yang penuh keberuntungan. Lantaran DJKN berhasil membukukkan transaksi lelang tahun 2023 melebihi target.
"Tahun 2023 dibilang tahun keberuntungan, iya juga, tapi keberuntungannya bukan tanpa usaha, kami di 2023 merencanakan target yang kurang lebih Rp 33 triliun di 2023," ujarnya.
Dilihat dari perkembangannya, pokok lelang dalam kurun waktu 6 tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya, pada tahun 2018 DJKN berhasil membukukkan transaksi lelang mencapai Rp 18,42 triliun, tahun 2019 mencapai Rp 27,02 triliun, tahun 2020 mencapai Rp 26,86 triliun, tahun 2021 mencapai Rp 35,39 triliun, tahun 2022 mencapai Rp 35,23 triliun, dan tahun 2023 mencapai Rp 44,34 triliun.
Â
Advertisement
Lelang Pasal 6
"Kalau kita melihat target realisasi lelang mulai tahun 2018 itu selalu mengalami kenaikan cukup signifikan. Ini pertanda lelang sudah dikenal masyarakat," ujarnya.
Adapun nilai traksaksi lelang tahun 2023 didominasi oleh Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp 11,7 triliun. Jenis lelang lainnya yang memberi kontribusi besar antara lain, Lelang Harta Pailit sebesar Rp 1,8 triliun, dari Lelang Sukarela Rp 18,7 triliun, Lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp 748,5 miliar, Lelang Barang Rampasan/Sitaan Kejaksaan Rp 2,22 triliun, dan dari Lelang Eksekusi Pengadilan Rp 414,63 miliar.
Kemudian, BMN tegahan Kepabeanan dan Cukai Rp 28,96 miliar, eksekusi pajak baik pusat/daerah Rp 13,55 miliar, PUPN (termasuk BLBI) 31,84 miliar, dan aset eks kelolaan PT PAA Rp 3,83 miliar.Â