Sukses

Mahfud MD: Bansos Itu dari Negara, Bukan Sedekah dari Orang

Mahfud MD menegaskan kalau aturan bantuan sosial menjadi amanat konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan bantuan sosial (bansos) merupakan kucuran dari negara. Alhasil, bansos tidak bisa disebut sebagai sedekah dari orang tertentu

Hal ini diungkapkan dalam menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa ketika Mahfud MD berbincang dalam acara bertajuk 'Tabrak Prof!' di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dia bilang, bantuan dari negara mencakup kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah tapi bantuan dari negara, negara itu kalau penyelenggara sehari-harinya adalah pemerintah dan DPR, berarti bansos itu bukan karena kemurahan seserang tapi ada memang didalam ketentuan hukum," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube pribadinya, Kamis (25/1/2024).

Dia menegaskan kalau aturan bantuan sosial menjadi amanat konstitusi. Itu tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bansos tidak bisa diklaim sebagai bantuan dari seseorang atau bahkah dianggap sedekah oleh orang tertentu saja.

"Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat itu dianggap sedekah," tegas dia.

Mengaca aturan tadi, alokasi bansos selanjutnya dituangkan dalam APBN. Dimana disetujui oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian, ada peran negara secara keseluruhan.

 

2 dari 2 halaman

Bansos kebijakan nasional

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyebut bantuan sosial (bansos) merupakan kebijakan nasional, bukan perorangan alias individu. Ganjar mengatakan demikian untuk meluruskan soal bansos yang dipolitisasi pada kampanye Pemilu 2024.

Ganjar mengaku bansos memang kerap mendapatkan ruang terbaik pada masa kampanye. Ganjar tak heran banyak orang memperebutkan bansos saat kontestasi politik.

"Itu sebenarnya hal biasa. Tugas kita adalah menjelaskan kepada rakyat bahwa itu kebijakan nasional, bukan individu sehingga proses pencerdasan mesti dilakukan, agar publik bisa tahu," ujar Ganjar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).

Suasana Politik

Ganjar menyebut, dalam suasana politik saat ini, mudah bagi pihak tertentu mengklaim bansos merupakan jasa dari pihak-pihak tertentu, bukan dari pemerintah. Padahal bansos diusulkan pemerintah, dan harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Kalau sekarang ada usulan bansos tambahan karena kondisi di masyarakat, ya memang membutuhkan respons pemerintah. Tapi biasanya dalam suasana politik, tahun politik seperti ini, saling klaim itu menjadi paling kuat," kata Ganjar.

  • Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.
    Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

    Bansos

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD