Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerima kunjungan Vice President of Operations dari Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) Junaid Kamal Ahmad, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
"Saya menerima kunjungan Mr. Junaid Kamal Ahmad, Vice President of Operations dari MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency)," tulis Sri Mulyani diakun instagram pribadinya @smindrawati.
Baca Juga
Menkeu menjelaskan, MIGA merupakan salah satu bagian dari World Bank yang menyediakan penjaminan terhadap penanaman investasi dari risiko politik dan berbagai risiko non-komersial lainnya, khususnya di negara berkembang.
Advertisement
"Kami berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan peluang untuk semakin menggenjot investasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di bidang transisi energi dan pembiayaan di level pemerintah daerah," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara ini mengatakan, melalui peran badan penjamin investasi multilateral seperti MIGA, Indonesia berharap agar kepercayaan investor bisa semakin meningkat untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
Selain itu, kata Menkeu, Junaid juga menjelaskan keberhasilan MIGA dalam mendukung proyek-proyek strategis seperti jalur kereta barang (freight corridor) dan panel surya di India, proyek rumah sakit di Kolombia, dan penanaman modal di berbagai wilayah lainnya. Ia pun optimis MIGA bisa menciptakan daya ungkit Indonesia di bidang transisi energi.
"So, thank you again Mr. Junaid for your visit, welcome to Indonesia for the first time in your life, and have a good time visiting our beautiful mosques..!," pungkasnya.
Sri Mulyani Izinkan Warga Asing Tanpa NPWP Ikut Lelang, Begini Aturannya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) atau warga asing yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini boleh mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh negara mulai tahun ini. Meski demikian terdapat sejumlah aturan yang meski dipenuhi oleh WNA untuk mengikuti lelang.
Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, menyampaikan WNA yang tidak memiliki NPWP saat mengikuti lelang dapat menunjukkan dokumen identitas dari negara asalnya. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"WNA, syarat lelang harus punya NPWP sekarang kita beri relaksasi, mereka yang gak punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," kata Diki kepada awak media di kantor pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Akan tetapi, lanjut Diki, tidak semua objek lelang yang diselenggarakan negara bisa diikuti WNA tanpa NPWP. Antara lain objek lelang berupa tanah dengan status hak milik.
"Saya garis bawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya. jika objek lelang gak boleh dimiliki WNA, nanti gak bisa. Misalnya tanah jenis hak milik," ungkap Diki.
Diki mengatakan, pemberian izin keikutsertaan bagi WNA yang tidak memiliki NPWP tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Mengingat, tidak semua objek pajak lelang negara tidak minati oleh WNI.Â
"Begini saya kasih contoh, ketika objek itu ternyata memang tidak cukup bagi dalam negeri ternyata bagi luar negeri ini menarik, nah kalau dipaksakan dalam ini gak laku, ada beberapa ases beberapa objek ya, tapi sepanjang memang UU gak melarang," pungkas Diki.
Â
Advertisement
Rekor Tertinggi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, total nilai transaksi lelang Rp44,34 triliun sepanjang tahun 2023. Capaian ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.Â
"Nilai lelang ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah ya, dari target Rp 33 triliun kita mencapai Rp 44,34 triliun," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Joko merinci, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp 11,7 triliun. Disusul lelang harta pailit sebesar Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, lelang sukarela sebesar Rp 18,7 triliun, lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp 748,5 miliar. Kemudian, lelang barang rampasan/sitaan Kejaksaan Rp 2,22 triliun, dan dari lelang eksekusi pengadilan Rp 414,63 miliar.
Selain itu, lelang BMN tegahan Kepabeanan dan Cukai Rp 28,96 miliar, lelang eksekusi pajak baik pusat/daerah Rp 13,55 miliar. Lalu, lelang PUPN (termasuk BLBI) 31,84 miliar, dan lelang aset eks kelolaan PT PAA Rp 3,83 miliar, dan lelang lainnya Rp8,5 triliun.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com