Sukses

Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Menko Luhut, Protes soal Pajak Hiburan Tak Masuk Akal

Pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengadu mengenai pajak hiburan.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hotman Paris pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.

"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (27/1/2024).

Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal. Dia turut membandingkan dengan perolehan pendapatan yang diambil oleh pengusaha.

Keanehan

Bahkan, Hotman mengungkap kalau ada daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 75 persen.

"Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan," tegasnya.

"Bahkan di daerah sudah ada yang pakai pajak 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak lu?," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemda Sudah Pungut Tarif Baru

Pada kesempatan yang sama, Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan kalau sudah ada pemerintah daerah (Pemda) yang memungut pajak hiburan dengan tarif baru. Padahal sedang ada proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyampaikan kepada beliau (Menko Luhut) bahwa kami masih mengahadapi kendala di lapangan karena pihak Pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ujarnya.

Dia juga meminta pemda untuk menjalankan amanat Undang-Undang HKPD soal insentif bagi pengusaha hiburan. Misalnya bisa dengan pengurangan tarif atau oenghapusan denda.

"Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU no 1 (tahun) 2022 di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," bebernya.

3 dari 3 halaman

Hotman Paris Pilih Buka Tempat Hiburan di Dubai karena Pajak Lebih Murah: Goodbye Indonesia!

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, membandingkan besaran pajak hiburan di Indonesia dengan negara lain. Menurutnya, tarif pajak hiburan di Indonesia masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Thailand yang hanya 5 persen.

Hotman menilai, tarif pajak hiburan yang ideal itu dikisaran 5 persen, sehingga bisa meningkatkan wisatawan.

"Pajak idealnya seperti di Bangkok, 5 persen ya. Karena itu dari total gross. Ibaratnya gini loh. Pajaknya itu kan biasanya dari keuntungan dipotong biaya. Itu prinsip pajak," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Di sisi lain, Hotman menyebut tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, klub malam dan spa yang dipatok 25 persen masih terbilang besar jika dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu, Hotman pun mengaku akan mengembangkan usahanya di luar negeri.

"Sudah mulai. Kita sekarang sudah merencanakan lagi, pendapatan tahun ini kita fokuskan di Dubai. Makanya kita mau kabur. Kita sudah mau buka di Twin Tower dekat Malaysia. (Juga) seluruh penghasilan kita mau ke Dubai. Goodbye Indonesia," ujar Hotman Paris.

Sebagai informasi, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini