Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024.
Isi dari Perpres mengenai nilai tunjangan kinerja atau tukin yang bisa dibawa pulang oleh pegawai BSN. Dalam aturannya, tukin ditetapkan beragam mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta tergantung dari kelas jabatan.
Baca Juga
Dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/1/2024), pada Pasal 2 tertulis bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Advertisement
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di BSN dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 3, tertulis bahwa tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Di Pasal 6, Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Dalam Pasal 8 dirincikan bahwa dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," dikutip dari aturan tersebut.
Â
Rincian Tukin Pegawai BSN
Berikut ini adalah rincian tunjangan kinerja atau tukin yang diberikan ke Pegawai BSN berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250,00
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250,00
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.950,00
- Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150,O0
- Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.200,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200,O0
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,O0
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00.
Advertisement