Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memamerkan sebanyak 62 lukisan karya maestro Indonesia. Sebanyak 22 lukisan tersebut akan dilelang negara. Â
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, kegiatan lelang lukisan ini merupakan kepedulian negara terhadap bidang kesenian. Menurutnya, Indonesia menyimpan banyak seni yang perlu dijaga bersama," kata Suahasil saat membuka acara Lelang Lukisan di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).
Baca Juga
Sebagai kepedulian pemerintah, Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi izin pameran lukisan impor. Antara lain lukisan impor yang berhasil dilelang dapat langsung diproses pemenang secara langsung.
Advertisement
"Jadi, nggak ada lagi lukisan pameran impor yang diputar-putar ke mana dulu. Nanti kalau laku bisa langsung keluar dari pameran," ucapan Suahasil.
Terkait dipilihnya gedung AA Maramis sebagai lokasi pameran pelaksanaan lukisan, pemerintah ingin memperkenalkan gedung bersejarah ini kepada masyarakat. Suahasil ingin, masyarakat juga mengetahui alasan dipakainya nama AA Maramis sebagai gedung bersejarah di samping Kemenko Perekonomian.
"Jadi gedung AA Maramis ini merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. Adapun, pemakaian AA Maramis ini dialah sosok Menteri Keuangan pertama di Indonesia," pungkas Suahasil.
Dalam acara tersebut, lukisan Rama Sinta karya Gambir Anom Rama berhasil dilelang dengan harga tertinggi sebesar Rp60 juta. Adapun, harga awal lukisan lelang tersebut ditawarkan mulai Rp55 juta.
Sebagai informasi, gelaran pameran lelang lukisan DJKN ini terbuka untuk umum dan gratis. Lelang lukisan ini dilakukan secara hybrid pada 27 Januari tepatnya pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Sri Mulyani Izinkan Warga Asing Tanpa NPWP Ikut Lelang, Begini Aturannya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) atau warga asing yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini boleh mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh negara mulai tahun ini. Meski demikian terdapat sejumlah aturan yang meski dipenuhi oleh WNA untuk mengikuti lelang.
Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, menyampaikan WNA yang tidak memiliki NPWP saat mengikuti lelang dapat menunjukkan dokumen identitas dari negara asalnya. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"WNA, syarat lelang harus punya NPWP sekarang kita beri relaksasi, mereka yang gak punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," kata Diki kepada awak media di kantor pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Akan tetapi, lanjut Diki, tidak semua objek lelang yang diselenggarakan negara bisa diikuti WNA tanpa NPWP. Antara lain objek lelang berupa tanah dengan status hak milik.
"Saya garis bawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya. jika objek lelang gak boleh dimiliki WNA, nanti gak bisa. Misalnya tanah jenis hak milik," ungkap Diki.
Diki mengatakan, pemberian izin keikutsertaan bagi WNA yang tidak memiliki NPWP tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Mengingat, tidak semua objek pajak lelang negara tidak minati oleh WNI.Â
"Begini saya kasih contoh, ketika objek itu ternyata memang tidak cukup bagi dalam negeri ternyata bagi luar negeri ini menarik, nah kalau dipaksakan dalam ini gak laku, ada beberapa ases beberapa objek ya, tapi sepanjang memang UU gak melarang," pungkas Diki.
Â
Advertisement
Rekor Tertinggi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat, total nilai transaksi lelang Rp44,34 triliun sepanjang tahun 2023. Capaian ini merupakan rekor tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.Â
"Nilai lelang ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah ya, dari target Rp 33 triliun kita mencapai Rp 44,34 triliun," kata Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Joko merinci, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) sebesar Rp 11,7 triliun. Disusul lelang harta pailit sebesar Rp1,8 triliun.
Selanjutnya, lelang sukarela sebesar Rp 18,7 triliun, lelang BMN/D (selain Bea Cukai) Rp 748,5 miliar. Kemudian, lelang barang rampasan/sitaan Kejaksaan Rp 2,22 triliun, dan dari lelang eksekusi pengadilan Rp 414,63 miliar.
Selain itu, lelang BMN tegahan Kepabeanan dan Cukai Rp 28,96 miliar, lelang eksekusi pajak baik pusat/daerah Rp 13,55 miliar. Lalu, lelang PUPN (termasuk BLBI) 31,84 miliar, dan lelang aset eks kelolaan PT PAA Rp 3,83 miliar, dan lelang lainnya Rp8,5 triliun.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com