Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial X (dulu bernama Twitter) terdapat unggahan uang Rp 20.000 tahun emisi 2022 dari hasil fotokopi.
Dikutip dari akun @merapi_uncover, Minggu (28/1/2024), ada unggahan foto uang kertas Rp 20.000 dari hasil fotokopi yang seperti dibagikan.
Baca Juga
“Min tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibuk ibuk ngga tau dari mana bagi bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotocopy. Lokasi daerah Monginsidi,” demikian dikutip dari akun @merapi_uncover.
Advertisement
Saat diminta tanggapan mengenai uang Rp 20.000 yang di-fotokopi tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan rupiah.
“Tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya seperti diatur dalam UU Mata Uang (UU Nomor 7 Tahun 2011),” tutur dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Minggu (28/1/2024).
Ia menambahkan, tindakan fotokopi uang rupiah juga dapat berakibat hukuman berat. “Pidananya juga berat karena bukan semata si pelakunya dapat memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, tapi juga pelanggaran terhadap uang sebagai kedaulatan negara,” ujar dia.
Erwin menuturkan,selain Bank Indonesia (BI), ada badan resmi yang disebut Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang mengurus uang palsu. Botasupal tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsinya sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu (memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun susunan organisasi Botasupal yaitu Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara. Sedangkan unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 pada pasal 1 ayat 9 menyebutkan rupiah palsu adalah suatu bedan yang bahan, ukuran, warna, gambar dan atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
UU Mata Uang
Pada pasal 26 disebutkan pada ayat 1 kalau setiap orang dilarang memalsu rupiah.
Selain itu, ayat 2 berbunyi, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Ayat 3 disebutkan setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
Pasal 27 ayat 1 juga disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
Ayat 2 berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan bahan baku rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu.
Advertisement
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 6% pada Januari 2024
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia hari ini mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2024. Keputusannya, Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di angka 6%.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Januari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Bank Indonesia, Rabu (17/1/2024).
Perry menegaskan, keputusan mempertahankan BI Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024.
Sementara itu, Perry menambahkan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga," ucapnya.
BI Rate Bakal Turun? Ini Bocoran Bos Bank Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) masih mempertahankan suku bunga BI di kisaran 6 persen pada bulan Januari 2024. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depannya suku bunga acuan bisa diturunkan.
"Saya sampaikan ruang penurunan suku bunga BI rate kedepan masih akan tetap ada," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil RDG Januari 2024, Rabu (17/1/2024).
Perry mengatakan, suku bunga acuan BI rate bisa dipangkas jika memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, seberapa cepat penguatan nilai tukar rupiah.
"Kriterianya, satu, seberapa cepat penguatan nilai tukar Rupiah," ujar Perry.
Kriteria kedua, yakni tetap terkendalinya inflasi khususnya inflasi inti dan juga inflasi pangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat inflasi tahun 2023 mencapai 2,61 persen. Kemudian Inflasi inti 2023 terjaga rendah sebesar 1,80 persen (yoy) dan Inflasi volatile food sebesar 6,73 persen (yoy).
Dukungan KreditKetiga, yakni Bank Indonesia akan mencermati dukungan kredit di dalam pembiayaan ekonomi. Dengan demikian, kata Perry, Bank Indonesia masih akan sabar melihat perkembangan kriteria-kriteria yang disebutkan tersebut sebelum memutuskan akan memangkas suku bunga acuan atau tidak kedepannya.
"Kami tetap sabar dan tetap akan masih sabar melihat kondisi dalam negeri dan global, tentu saja ketidaksabaran itu akan tergantung dari bagaimana semakin meredanya kondisi global dan memastikan inflasi terkendali," pungkas Gubernur Bank Indonesia tersebut.
Advertisement