Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1). Hal ini menyusul kain dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Namun yang menjadi sorotan yaitu besaran gaji KPPS yang akan bertugas nanti.Â
Baca Juga
Nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.
Advertisement
Sedangkan untuk anggota KPPS 2024Â akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000Â dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suaraÂ
Syarat Jadi Anggota KPPS
Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;
e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;
g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan
h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya.Â
Â
Simak Santunan yang Diberikan ke KPPS Pemilu 2024, dari Luka Sedang hingga Meninggal Dunia
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Selain itu, KPU juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat merincikan santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang.
"Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Â
Advertisement
Penyandang Disabilitas Mental Berhak Didampingi Saat Pemilu 2024
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama untuk memberikan suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Mengingat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024, melansir Antara.
Pendamping ini hanya bisa bertugas jika pemilih membutuhkan pendampingan saat mengisi surat suara. Sebelum mendapat pendampingan, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.
"Harus mengisi formulir pendamping dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," tambah Fitri.
Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.
Upaya Melayani Penyandang Disabilitas Mental Secara Maksimal
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta ODGJ didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.
"Perlu ada pembinaan, panduan, pedoman, dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal (non disabilitas)," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024 mengutip Pemilu Liputan6.com.
Rio menuturkan para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
Mungkin nanti ada hambatan tapi Rio berharap pemerintah tetap memberikan upaya agar para penyandang disabilitas mental bisa tetap dilayani secara maksimal.
Advertisement