Sukses

Daftar Menteri Jokowi dan Pejabat Negara yang Ikut Kampanye Jelang Pemilu 2024

Sejumlah pejabat negara dari yang berstatus sebagai menteri hingga wakil menteri telah menentukan langkah untuk berpihak bahkan ikut kampanye kepada salah satu Capres dalam Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta Peta pergerakan politik jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 kian terlihat. Sejumlah pejabat negara dari yang berstatus sebagai menteri hingga wakil menteri telah menentukan langkah untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.

Bahkan, beberapa menteri yang tidak terafiliasi dengan partai politik pun terang-terangan untuk mendukung salah satu dari tiga pasangan capres/cawapres yang ada.

Fenomena tersebut menarik perhatian calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD. Ia menyindir para menteri tak terkait dengan politik yang blak-blakan terjun masuk menjadi tim sukses salah satu paslon.

Pernyataan itu diutarakannya saat bicara keinginan untuk mundur dari posisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam). Sebab, Mahfud MD tak ingin memanfaatkan posisinya sebagai pejabat negara untuk kepentingan politik.

"Saya juga ingin memberi contoh, kalau saya ini sebagai calon wakil presiden masih merangkap, apakah saya menggunakan kedudukan saya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau tidak?" tanya Mahfud dikutip dari akun Youtube miliknya, Senin (29/1/2024).

Di sisi lain, tak sedikit menteri/wakil menteri incumbent yang telah atau paling tidak terlihat menyatakan keberpihakannya pada salah satu capres. Dalam hal ini, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat support paling banyak.

Lantas siapa saja yang terang-terangan dukung dan kampanye? ini daftarnya

Pendukung Prabowo-Gibran

  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
  • Rosan Roeslani sebelumnya sebagai Wakil Menteri BUMN I.
  • Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
  • Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
  • Menteri BUMN Erick Thohir
  • Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
  • Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Pendukung Ganjar-Mahfud MD

  • Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP) yang jadi Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud
  • Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo (Waketum Perindo) yang juga Wakil Ketua TPN.
  • Menkumham Yasonna Laoly
  • Sekretaris Kabinet Pramono Anung
  • Menteri Sosial Tri Rismaharani
  • Ketua DPR RI Pun Maharani
  • Wakil Ketua TPN Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.

Pendukung Anies-Cak Imin

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
  • Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

 

2 dari 2 halaman

Daftar 10 Pejabat Negara yang Dilarang Kampanye Jelang Pemilu

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang bolehnya seorang Presiden untuk berkampanye atau memihak ke salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) terus menuai polemik. Lantas, siapa saja yang boleh kampanye?

Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.

 "Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.

"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik ke mana-mana," jelasnya.Daftar Pejabat Negara Dilarang KampanyeLantas, sebenarnya siapa saja pejabat negara yang dilarang kampanye? Dikutip Liputan6.com dari Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 itu, berikut daftarnya:

  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Semua Hakim
  • Ketua, Wakil Ketua, Anggota BPK
  • Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI
  • Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN/BUMD
  • Pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota TNI/POLRI
  • Kepala Desa
  • Perangkat Desa
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa