Sukses

Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Gaji dan Tugasnya

Lantas apa itu KPPS, gaji hingga tugasnya? Simak ulasannya berikut ini dikutip dari Panduan KPPS KPU.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1). Hal ini menyusul kain dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Lantas apa itu KPPS, gaji hingga tugasnya di Pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini dikutip dari Panduan KPPS KPU:

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diTPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Tugas KPPS

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Gaji KPPS

Nominal besaran honor Ketua KPPS tahun 2024 mencapai Rp1.200.000. Angka ini naik hingga 118 persen jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yakni Rp550.000.

Sedangkan untuk anggota KPPS 2024 akan dibayarkan honor sebesar Rp 1.100.000. Nilai honor ini naik sebanyak Rp650.000  dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.

KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun, beberapa tugas penting KPPS meliputi memastikan pemilih memiliki hak pilih yang sah, menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan menghitung suara setelah proses pemungutan selesai. Mereka juga bertanggung jawab untuk membuat laporan hasil penghitungan suara dan menjaga keamanan tempat pemungutan suara 

2 dari 3 halaman

Syarat Jadi Anggota KPPS

Berikut syarat menjadi anggota KPPS adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat penetapan susunan KPPS;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi kepentingan lain serta bersikap adil;

e. Berdomisili di wilayah kerja KPPS;

f. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik;

g. Mempunyai pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; dan

h. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelumnya. 

3 dari 3 halaman

Simak Santunan yang Diberikan ke KPPS Pemilu 2024, dari Luka Sedang hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Selain itu, KPU juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat merincikan santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

"Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

 

Video Terkini