Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, saat ini, baru terdapat satu daerah yang menerapkan relaksasi tarif pajak hiburan bisnis diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di bawah 40 persen. Adapun, daerah yang dimaksud ialah pulau Bali.
"Ya kalau yang di Bali sudah melakukan itu (relaksasi pajak di bawah 40 persen)," kata Mendagri Tito kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Tito menerangkan, Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen. Keputusan ini mempertimbangkan masukan dari pelaku bisnis setempat.
Advertisement
"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu, dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 (UU HKPD) untuk memberikan insentif, yang jelas di bawah 40 persen," bebernya.
Jakarta Kapan?
Adapun, untuk besaran tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di wilayah DKI Jakarta masih dalam proses kajian. Saat ini, Pemda DKI baru akan mengumpulkan para pelaku usaha terkait untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan tersebut.
"Untuk yang di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira win-win," tegasnya.
Mendagri Tito menekankan, pemda dapat menerapkan tarif pajak bisnis karaoke hingga spa di bawah 40 persen. Relaksasi ini mempertimbangkan kelangsungan lapangan pekerjaan hingga pemulihan bisnis pasca terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari usaha pasca covid," pungkasnya.
Â
Pemerintah Beri Relaksasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap cara memperoleh relaksasi tarif pajak usaha karaoke hingga kelab malam di bawah 40 persen.
Airlangga menyebut, relaksasi tarif pajak di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah. Selain itu, pengusaha juga dapat mengajukan langsung jika kesulitan untuk membayar tarif pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Bisa kepala daerahnya menerapkan selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta," ujar Menko Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Â
Advertisement
Rujukan Kepala Daerah
Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Airlangga meyakini, SE ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha karaoke hingga kelab malam yang kesulitan membayar tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com