Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar terkait pembayaran uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan fasilitas pinjaman peer to peer atau P2P lending. Kasus ini hangat diperbincangkan setelah ITB mereferensikan mahasiswanya yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan layanan milik PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Danacita merupakan perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mendapat izin dari pihak otoritas untuk menyalurkan dana bantuan kepada mahasiswa.
Baca Juga
"Terkait dengan salah satu perusahaan P2P lending, dapat kami sampaikan bahwa yang terkait dengan PT Inclusive Finance Group atau Danacita itu adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah, diterbitkan oleh OJK," ujar Mahendra dalam sesi konferensi pers hasil rapat I Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, kelihatannya juga sama, ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan universitas terkait. Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK," imbuhnya.
Advertisement
Tak hanya ITB, Mahendra menambahkan, Danacita juga telah memberikan pinjaman P2P lending untuk mahasiswa kekurangan dana lain di universitas lainnya.
"Perlu digarisbawahi, bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa," ungkapnya.
OJK Interogasi Danacita
OJK disebutnya juga telah menginterogasi Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar, terkait proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman. Sekaligus apakah ada pelanggaran berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan proses pengembalian uang.
"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini. Secara langsung juga meminta kepada perusahaan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya," tuturnya.
"Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen," tegas Mahendra.
OJK Panggil Danacita Terkait Viral Pembayaran Uang Kuliah Pakai Pinjol di ITB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menuturkan, OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Diketahui Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
"Menurut keterangannya Danacita telah bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," ujar Aman, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Â
Advertisement
Suku Bunga Sesuai Aturan OJK
Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," kata dia.
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. "Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," kata Aman.
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.
Di media sosial X, salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga. Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Akun tersebut juga mengunggah simulasi pengajuan misalkan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan yang dikutip dari @ITBfess. Tertera di unggahan tersebut waktu 12 bulan.Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 persen dan biaya persetujuan 3 persen.
Terkait hal tersebut, pihak ITB memberikan penjelasan seperti dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB memberikan otonomi dalam tiga bidang antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.
Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi.
Â
Â
Advertisement