Sukses

PBBKB Naik Bikin Harga BBM Makin Mahal, Pengamat: Tambah Beban Masyarakat!

Kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terapkan sejumlah pemerintah provinsi, salah satunya DKI Jakarta dinilai tidak tepat, sebab akan memicu kenaikan harga dan semakin memberatkan beban masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terapkan sejumlah pemerintah provinsi, salah satunya DKI Jakarta dinilai tidak tepat, sebab akan memicu kenaikan harga dan semakin memberatkan beban masyarakat.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan PBBKB yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi 10 persen tentu akan berdampak pada kenaikan harga BBM. Hal ini tentu dapat memberatkan masyarakat.

"BBM mau dinaikin pajaknya, ini akan berdampak pada perekonomian di tengah kondisi kesulitan masyarakat," kata Ferdy.

Menurut Ferdy, kenaikan harga BBM atas dampak kenaikan PBBKB akan menimbulkan efek domino, seperti kenaikan biaya logistik dan berujung pada kenaikan harga bahan pokok.

"Masyarakat saat ini sudah kesulitan cari uang, lalu dibebankan kenaikan pajak, kenaikan harga BBM itu efeknya domino, orang bergerak ada pertumbuhan," kata dia.

Ferdy pun menyarankan agar kebijakan Perda DKI 1 2024 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Bagian 5 Pasal 24 ini dievakuasi ulang, sebab bisa diikuti wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.

"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah, itu akan ditiru daerah lain orang semkin susah sudah hidup makin tepat," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Hitung-Hitung Harga BBM Imbas Tarif Pajak PBBKB 10%, Naik Berapa?

Pengamat migas yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak atau harga BBM Pertalite.

Padahal Pertalite notabene adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti dan ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Sofyano ketika tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikkan maka otomatis beban kenaikan tarif PBBKB harus masuk ke dalam harga jual Pertalite pula.

"Artinya ketika tarif PBBKB dinaikkan buat kendaraan pribadi maka harga jual Pertalite juga harus dikoreksi naik, padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah," kata Sofyano dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Sofyano mengatakan adanya perbedaan tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pelaksanaan pungutan PBBKB di SPBU, ketika misalnya ada kendaraan umum membeli BBM nonpenugasan atau BBM nonsubsidi.

"Pada kenyataannya, pengisian BBM di SPBU juga tidak ada perbedaan dispenser (mesin pompa BBM) antara dispenser jenis BBM buat kendaraan umum dengan dispenser kendaraan pribadi. Hal ini harusnya jadi pertimbangan pihak Pemda DKI," tambah Sofyano.

Tarif PBBKB

Sofyano mengingatkan Perda DKI nomor 1 Tahun 2024 ini yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum, pasti menimbulkan kesulitan bagi pihak Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sebab, selama ini mereka lah yang ditunjuk Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna BBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

 

 

3 dari 3 halaman

Penyedia BBKB

Selama ini Penyedia BBKB seperti Pertamina Patra Niaga, memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada lewat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU dan bukan memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh tiap konsumen.

Pemungutan ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian BBM lewat LO kepada pihak Pertamina.

"Karenanya ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut," ujar Sofyano.