Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengethauinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian dari bunyi pasal 5.
Advertisement
Peraturan Pemerintah gaji PNS itu telah ditetapkan di Jakarta pada 26 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Sementara itu, penyesuaian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirimkan secara penuh pada Januari 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap pengumuman, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS yang dikutip Rabu (31/1/2024):
1.Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Cair Paling Lambat 2 Hari Lagi
Menteri Penyagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menuturkan, sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen bakal cair dalam dua hari ke depan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas,Selasa, 30 Januari 2024.
Kementerian PAN-RB juga telah harmonisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (setneg) terkait gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. Diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.
“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” tutur dia.
2.Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru
A.Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan IA naik mulai dari Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan IB naik mulai dari Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan IC naik mulai dari Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan ID naik mulai dari Rp1.999.900-Rp2.901.400
B.Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIA naik mulai dari Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIB naik mulai dari Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIC naik mulai dari Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IID naik mulai dari Rp 2.591.100-Rp4.125.600
C.Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIA naik mulai dari Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIB naik mulai dari Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIC naik mulai dari Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIID naik mulai dari Rp 3.154.400-Rp5.180.700
D.Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVA naik mulai dari Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVB naik mulai dari Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVC naik mulai dari Rp 3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IVD naik mulai dari Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE naik mulai dari Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Advertisement
3.Gaji PNS Naik 8 Persen, dan Pensiunan 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan gaji ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," ujar Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Adapun tidak hanya kenaikan gaji, sebelumnya Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
Maka uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.