Sukses

Beli Rumah Mewah Masih Bebas Pajak, Sri Mulyani Siapkan Aturan

Sri Mulyani memperluas penyaluran insentif PPN DTP hingga rumah bernilai Rp 5 miliar pada November 2023. Melalui PMK 120/2023, pajak pembelian rumah Rp 2-5 miliar 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2024.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, Sri Mulyani telah menggratiskan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp 2-5 miliar.

"Pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor perumahan dengan memberikan insentif fiskal PPN yang ditanggung pemerintah sampai akhir 2023, dan seperti diumumkan akan terus pada 2024 ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat 1 KSSK, dikutip Rabu (31/1/2024).

Keberlanjutan dari pemberian insentif itu nantinya akan dituangkan dalam PMK terbaru. Sri Mulyani memastikan regulasi teranyar terkait PPN DTP pembelian rumah akan segera terbit.

"Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu peraturan menteri keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan," terang dia.

"Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Sri Mulyani telah memperluas penyaluran insentif PPN DTP hingga rumah bernilai Rp 5 miliar pada November 2023 silam. Melalui PMK 120/2023, pajak pembelian rumah Rp 2-5 miliar 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024.

"Ada dua fase, ditanggung pemerintah 100 persen mulai November sampai dengan Desember 2023 dan Januari sampai Juni 2024,” kata Sri Mulyani dalam konferensi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin, 6 November 2023.

“Kemudian untuk Juli-Desember 2024, kita akan tanggung 50 persen PPN penjualan rumah Rp 2 miliar. Dan Rp 5 miliar, Rp 2 miliarnya yang 50 persen oleh pemerintah," jelas Menkeu.

2 dari 3 halaman

Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun

Sebelumnya, Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.  stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN. 

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan, Agung Podomoro optimistis insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.

Namun hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

3 dari 3 halaman

Rincian Aturan PPN

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).