Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak ingin kenaikan gaji PNS dipersepsikan lekat dengan kepentingan politik.
Bertepatan dengan tahun politik, ini jadi kenaikan gaji PNS pertama sejak 2019. Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 beberapa hari jelang Pemilu 2024 pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca Juga
Namun, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan kebijakan tersebut tidak ada korelasinya dengan maksud politik. Pasalnya, rencana kenaikan gaji ASN telah diinisiasi sejak 2020 silam.
Advertisement
"Saya kira enggak usah dihubung-hubungin lah. Kalau saya melihatnya, mungkin waktu itu mau dinaikan pas 2020, tapi kan covid. Banyak usulan kenaikan kesejahteraan diusulin juga," ujarnya kepada Liputan6.com di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
"Jangan disamber-samberin (sama politik). Pak Menteri (PANRB) selalu menyampaikan bahwa ini merupakan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh ASN. Waktu covid kan kita (ASN), TNI/Polri berkolaborasi dengan baik," tegasnya.
Waktu yang Pas untuk Naik Gaji
Ia menilai, saat ini memang jadi waktu yang pas untuk menaikan gaji PNS, atas dasar ekonomi nasional yang membaik, peningkatan penerimaan pajak, hingga kinerja APBN yang secara keseimbangan primer masih tercatat surplus.
"Kan itu sudah dibahas terus tentang kesejahteraan. Jadi sudah terdukung secara sistem besarnya, perekonomiannya udah baik, saya kira itu juga berpengaruh," imbuh Averrouce.
Menurut dia, kebijakan untuk mendongkrak gaji para abdi negara telah dibahas panjang secara lintas kementerian/lembaga dengan para stakeholder terkait, semisal Kementerian Keuangan hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Itu kan proses dalam penetapan kebijakan butuh pembicaraan, dan tentunya itu antar kementerian/lembaga. Kita tentunya melibatkan stakeholder kita, Kementerian Keuangan, BKN," tuturnya.
Daftar Terbaru Gaji PNS dan PPPK 2024, Tertinggi Tembus Rp 7,3 Juta
Para PNS dan PPPK mendapat durian runtuh di awal 2024. Pasalnya gaji PNS naik, yang juga dibarengi dengan kenaikan gaji PPPK pada 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Untuk kenaikan kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan sisa dari kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Gaji PNS sebesar 8 persen dan gaji pensiunan 12 persen akan cair dalam dua hari ke depan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ujar Menpan RB Anas kepada media.
Anas menjelaskan pihaknya telah mengharmonisasikan Perpres tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemeterian Sekretariat Negara (Setneg) terkait dengan gaji dan tunjangan ASN dan pensiunan. sehingga diharapkan akan segera cair dalam waktu dekat ini.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait sengan tunjangan ASN dan pensiunannya," jelasnya.
Daftar Gaji PNS 2024
Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000
Advertisement
Gaji PNS Dipastikan Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Cair Kapan?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.
Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut.Â
"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia.Â
Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berjanji PP soal gaji ASN terbaru akan terbit secepatnya. Kalaupun kebijakan tersebut terbit lebih dari 1 Januari, upah untuk para abdi negara akan tetap dibayarkan sesuai nominal terbaru.Â
"Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari," kata Sri Mulyani.Â
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan tengah merampungkan sejumlah aturan baru untuk gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Sementara ketentuan untun gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).Â
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji PNS 8 persen, plus lonjakan gaji pensiunan 12 persen. Rinciannya, Rp 9,4 triliun untuk gaji PNS pusat, Rp 25,8 triliun untuk PNS daerah, dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan. Â
Gaji PNS Naik di 2024, Sri Mulyani: Kita Ngebut Selesaikan PP
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan secara penuh padaJanuari 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," kata Menkeu dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) KiTa, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNSÂ tersebut masih dalam proses. Kendati begitu, Sri Mulyani memastikan gaji ASN akan dibayarkan.
"Tapi untuk PP nya sedang diselesaikan ini sedang ngebut nih, jangan khawatir tetap kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen, dan untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Â
Advertisement