Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah membeberka kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut.
Baca Juga
Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong. Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
Advertisement
Â
"Pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong yang terkait makanan minuman," ungkap Siti kepada Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).
Wajib Sertifikasi Halal
Dia mengatakan, kebijakan wajib sertifikasi halal itu dimulai pada 18 Oktober 2024. Artinya, masih ada waktu sekitar 9 bulan sejak saat ini.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Siti.
Dengan demikian, masih ada waktu bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam kategori tersebut untuk memproses sertifikat halal. Diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.
Tak Daftar Sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2024, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Lantaran, jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.
"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," kata Siti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.
"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti.
Advertisement
BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal untuk UMKM
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turut memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya ini memperkuat komitmen BCA dalam mendukung pertumbuhan ekonomi halal di Indonesia.
Teranyar, BCA menyerahkan 475 sertifikat halal kepada 364 UMKM di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut digelar di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok pada Selasa, 30 Januari 2024. Secara total, BCA saat ini telah memfasilitasi penerbitan 967 sertifikat halal bagi UMKM.
"Hingga Januari 2024, sebanyak 967 sertifikat halal bagi UMKM sudah terbit berkat fasilitasi BCA. Sisanya, ada puluhan sertifikat halal bagi UMKM hasil fasilitasi BCA yang sedang dalam proses penerbitan, dan diestimasikan terbit dalam waktu dekat. Kami bersyukur dapat mencapai jumlah fasilitasi penerbitan sertifikat sesuai estimasi," kata Direktur Bank Central Asia John Kosasih dalam acara penyerahan sertifikat halal kepada UMKM di NTB, Selasa (30/1/2024).
Secara rinci, BCA telah memfasilitasi penerbitan 475 sertifikat halal di Lombok, 133 sertifikat halal di Solo dan Yogyakarta, dan 103 di Banjarmasin. Kemudian 71 sertifikat halal di Tulungagung dan Surabaya, 47 di Makassar, 45 di Jabodetabek, 41 di Tasikmalaya, 32 di Lampung, dan 20 sertifikat halal di Padang.
"Jumlah sertifikat halal bagi UMKM yang penerbitannya difasilitasi BCA akan terus bertambah. BCA membuka peluang bagi UMKM di daerah lain untuk memperoleh manfaat dari program ini, sebagai wujud komitmen perusahaan untuk senantiasa mendukung perkembangan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia," kata John.
Fasilitasi sertifikat halal bagi UMKM dilakukan BCA untuk mendukung pengembangan serta peningkatan kualitas produk-produk mereka, agar semakin banyak pelaku usaha yang naik skala usahanya dan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta negara.
Â
Â