Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha tidak ambil pusing terkait banyaknya prediksi yang menyebutkan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024 di Indonesia akan dilakukan hingga dua putaran.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Juga
Namun menurutnya, jika Pemilu Presiden 2024 bisa selesai dalam satu putaran itu lebih baik, karena dunia usaha bisa memperoleh kepastian dengan cepat.
Advertisement
"Kami juga melihat kalau dua-duanya ada upsidenya ya. Jadi kalau 1 putaran lebih cepat," kata Shinta saat ditemui di Kantor APINDO, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, anggaran yang dikeluarkan negara untuk pemilu Presiden 2024 akan lebih sedikit jika dilakukan satu putaran saja. Sebaliknya, jika pemilu dilakukan dua putaran juga memberikan dampak positif bagi pengusaha, lantaran pengadaan barang atau jasa mengenai Pemilu masih dibutuhkan.
"Anggaran pemerintah yang dipakai juga lebih sedikit, tapi kalau lebih lama, pelaku usaha yang pakai procurement juga lebih banyak. Jadi, buat kami itu bukan jumlah putaran, tapi lebih ke kualitas daripada pemilu," ujarnya.
Kendati demikian, Shinta menegaskan, APINDO bersikap netral mengenai Pemilu Presiden tahun ini. Menurutnya, yang paling penting dunia usaha sangat mendukung Pemilu agar berjalan dengan lancar.
"Makanya kami dari pengusaha menjaga posisi netralitas sebagai organisasi, individu terserah masing-masing. Tapi maksud kami yang paling penting adalah di sini menjaga demokrasi tadi, bagaimana pemilu itu bisa berjalan dengan jujur dan adil," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Shinta juga meminta seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta dalam mengawal proses Pemilu tahun ini. Tujuannya agar kualitas Pemilu dapat terjaga, sehingga citra Indonesia saat Pemilu dipandang baik oleh mata dunia.
"Jangan sampai, faktor keamanannya jangan sampai terjadi kerusuhan. Itu yang sangat penting buat kami. Kita tidak mau Indonesia itu kemudian jadi di mata luar, investor dan lain-lain yang masih wait and see ini melihat waduh ini ada faktor keamanan yang harus mengganggu, ini yang harus kita perhatikan," pungkasnya.
Kemensos Akan Dampingi ODGJ yang Hendak Mencoblos Saat Pemilu
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Salahudin Yahya, mengatakan, ada 820 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di 31 sentra yang dimiliki oleh Kemensos.
Salahudin menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa semua ODGJ berhak menggunakan hak suara mereka pada pemilihan umum 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, langkah pertama yang akan diambil oleh Kemensos adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat dalam proses pindah memilih di sekitar lingkungan sentra.
Kemensos akan memprioritaskan kelengkapan identitas kependudukan selama penerimaan layanan di sentra, sehingga para penerima manfaat tidak perlu kembali ke domisili mereka untuk memberikan suara selama masa layanan. Data orang dengan gangguan jiwa yang sudah dikaji dan dianggap layak untuk memberikan suara akan dilaporkan ke KPU.
Salahudin juga menjelaskan bahwa untuk ODGJ yang telah menyelesaikan masa layanan di sentra, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan bagi ODGJ untuk memberikan suara dalam pemilu bersama pendamping mereka.
"Kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk pekerja sosial kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar," ujar Salahudin, dilansir Antara.Â
Advertisement
Perkenalkan Para Calon yang Akan Dipilih
Kemensos juga bertanggung jawab untuk memperkenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga akan memastikan bahwa ODGJ yang layak untuk memberikan suara merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin dalam mengonsumsi obat.
Selain itu, Kemensos akan memberikan sosialisasi kepada penerima manfaat minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu melalui kepala sentra. Kemensos menjamin bahwa pendamping ODGJ tidak akan mempengaruhi pemilih dengan menandatangani surat perjanjian mutlak untuk tetap netral.