Sukses

Catat, PKL Makanan Minuman hingga Jasa Penyembelihan Wajib Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan tiga kelompok produk untuk mendapat sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mewajibkan tiga kelompok produk untuk mendapat sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," jelas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Jika belum bersertifikat halal dan masih beredar di masyarakat, Aqil menekankan adanya pemberian sanksi. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh kepada pelaku usaha khususnya dengan ketiga kategori produk di atas untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil.

 

2 dari 4 halaman

Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Aqil mengatakan, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbuhnya.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal. Pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

"Selengkapnya persyaratan untuk dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman bpjph.halal.go.id atau akun instagram halal.indonesia," pungkas Aqil.

3 dari 4 halaman

Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah membeberka kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut.

Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong. Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.

"Pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong yang terkait makanan minuman," ungkap Siti kepada Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).

Wajib Sertifikasi Halal

Dia mengatakan, kebijakan wajib sertifikasi halal itu dimulai pada 18 Oktober 2024. Artinya, masih ada waktu sekitar 9 bulan sejak saat ini.

"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Siti.

Dengan demikian, masih ada waktu bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam kategori tersebut untuk memproses sertifikat halal. Diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.

4 dari 4 halaman

Tak Daftar Sertifikat Halal hingga 17 Oktober 2024, Siap-Siap Dapat Sanksi Ini

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mewanti-wanti agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.

Lantaran, jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi. Peringatan ini dikhususkan bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman pun perlu daftar sertifikasi halal.

"Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal)," kata Siti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Menurut dia, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021.

"Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakuan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar di mana pun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024," ujar Siti.