Liputan6.com, Jakarta Beberapa akun media sosial memviralkan gaji KPPS Rp 1,2 juta untuk sehari. Dengan nominal yang dibayar per hari itu, maka banyak yang mengartikan para petugas KPPS auto sultan.
Namun, gaji anggota KPPS itu bukan untuk per hari, melainkan untuk sekali masa tugas dalam satu bulan tersebut.
Baca Juga
Dengan besaran gaji tersebut, mereka pun atau petugas KPPS memiliki beberapa tugas sebelum pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Tugas itu seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara dan perekapan suara.
Advertisement
Artikel mengenai gaji KPPS ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 2 Februari 2024:
1. Jangan Salah! Gaji KPPS Rp 1,2 Juta Itu Sebulan, Bukan per Hari
Lini media sosial diramaikan dengan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau gaji KPPS. Beberapa akun media sosial memviralkan gaji KPPS Rp 1,2 juta untuk sehari.
Dengan nominal yang dibayar per hari itu, maka banyak yang mengartikan para petugas KPPS auto sultan. Seperti diketahui, masa kerja KPPS adalah mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Jangan Salah! gaji anggota KPPS itu bukan untuk per hari, melainkan untuk sekali masa tugas dalam satu bulan tersebut.
"Masa kerja KPPS selama sebulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari (Bukan Rp1,2 juta perhari). Keuntungan yang didapat pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Yulianto dikutip dari kanal Pemilu Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).
2. Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah membeberka kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut.
Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong. Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
Advertisement
3. Resmi! Harga BBM di SPBU Pertamina Berlaku 1 Februari 2024
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyatakan tidak mengubah harga BBM non-subsidi yang dijual diseluruh SPBU Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, harga BBM nonsubsidi berupa Pertamax Series dan Dex Series tidak ada yang mengalami kenaikan atau penurunan per 1 Februari 2024.
“Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen,” kata Irto dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).