Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini diprotes keras oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (AkuMandiri) Hermawati Setyorinny.
Pemerintah dipandang sangat terburu-buru mewajibkan untuk mewajibkan PKL hingga UMKM memiliki sertifikat halal ini karena waktunya terlalu mepet. Hermawati melihat sampai saat ini sosialisasi kewajiban sertifikat halal inibelum matang dan merata.
Baca Juga
"Pelaku usaha mikro, ultra mikro, PKL itu yang kecil-kecil pasti kaget lah, kalau pemerintah mewajibkan harus sertifikat halal tapi tak ada sosialisasi kan," ujar Hermawati saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal. Mengingat, diperlukan besaran biaya tertentu yang mengacu pada klasifikasi kelas usaha untuk mengantongi sertifikat halal.
"Jadi, mereka ini para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat itu harus bayar, gak gratis, tergantung besaran usahanya," paparnya.
Oleh karena itu, Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan program sertifikat halal gratis bagi PKL maupun pelaku usaha level mikro dan ultra mikro. Menurutnya, program ini dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah pelaku UMKM di Indonesia.
"Jadi, ya lebih baik digratiskan saja bagi PKL, mikro dan ultra mikro ini kan. Pemerintah juga kan diuntungkan tadi dengan peningkatan akurasi data jumlah UMKM kan," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Pedagang Kaki Lima-UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
sebelumnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Pokok Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah membeberka kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut.
Diantaranya, produk-produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong. Sertifikasi halal juga perlu dikantongi untuk produk hasil sembelihan dan jasa sembelih.
"Pemberlakuan kewajiban halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong yang terkait makanan minuman," ungkap Siti kepada Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).
Advertisement
Wajib Sertifikasi Halal
Dia mengatakan, kebijakan wajib sertifikasi halal itu dimulai pada 18 Oktober 2024. Artinya, masih ada waktu sekitar 9 bulan sejak saat ini.
"Dimulai tanggal 18 Oktober 2024," kata Siti.
Dengan demikian, masih ada waktu bagi para pedagang dan pelaku usaha dalam kategori tersebut untuk memproses sertifikat halal. Diketahui, pemerintah juga memiliki program sertifikasi halal gratis yang ditanggung oleh negara dan perusahaan bagi UMKM.Â