Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan menyatakan surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan adalah informasi palsu. Surat tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024 mendatang.
Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut.
Baca Juga
“Beredar surat undangan pelatihan dan penerimaan bantuan modal tertanggal 2 Februari 2024 mengatasnamakan Kementerian Perdagangan. Surat tersebut palsu. Disebutkan, pelaku usaha yang terpilih diundang ke Denpasar, Bali pada 7—9 Februari 2024. Saya tegaskan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tidak pernah menyelenggarakan acara tersebut,“ jelas Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto di Jakarta, dikutip Minggu (4/2/2024).
Kementerian Perdagangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi, salah satunya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Advertisement
Berikutnya, bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Perdagangan Dalam Negeri
Terkait bidang perdagangan dalam negeri, program fasilitasi 1.000 warung dibuat berdasarkan kebijakan Kementerian Perdagangan Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yaitu membantu rakyat agar mampu menjadi wirausaha berkelanjutan melalui pemberian akses legal, akses pemasaran, dan akses pembiyaan.
Hal ini memberikan dorongan agar masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berkontribusi dalam pembangunan perekonomian yang adil dan sehat. Kontribusi ini diharapkan mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perkotaan dan di pedesaan.
Akses Legal
Akses legal diberikan melalui pengakuan izin berusaha UMKM, akses pemasaran diberikan melalui kemitraan dengan pemasok kebutuhan barang dagangan dengan harga bersaing. Sementara itu, pendampingan pengelolaan warung modern dan akses pembiayaan diberikan melalui perbankan, yaitu berupa bantuan kredit usaha rakyat (KUR) dan supermikro.
Suhanto menerangkan, masyarakat yang berminat untuk mendirikan warung dapat menghubungi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas dan lokasi pendirian warung.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp Layanan Informasi bidang Perdagangan Dalam Negeri 0811-1068-1818 atau 0811-1061-919. Selanjutnya, Kementerian Perdagangan bersama pemasok dan perbankan yang tergabung dalam program akan melakukan verifikasi kelayakan usaha pendirian warung.
Advertisement
UMKM Tak Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2024, Siap-Siap Produk Disita
Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi PKL maupun UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi tersebut sesuai tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Aqil mengatakan, ketentuan terkait kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Aturan ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tiga Kelompok Produk
Berdasarkan regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya.
Saat ini, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," paparnya.
Advertisement