Sukses

Usulan BUMN Diganti Koperasi Langgar UUD 1945 Pasal 33

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyebut bahwa wacana atau gagasan terkait perubahan BUMN menjadi koperasi berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(Timnas AMIN) menyatakan akan mendorong BUMN menjadi badan usaha koperasi. Namun usulan atau wacara ini berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 33.

“Itu ngawur itu kalau yang ngomong bahwasannya dengan mengkoperasikan BUMN itu lebih sesuai dengan UUD, ngawur itu. Justru bertentangan dengan UUD di Pasal 33,” kata Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) tertulis bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

 

“Makanya itu BUMN khususnya untuk sektor sektor yang sangat strategis itu dimiliki oleh BUMN karena BUMN itu adalah mewakili negara,” kata Piter.

 

Dia juga mengaku telah mengonfirmasi langsung terkait wacana tersebut kepada perwakilan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN). Dari hasil konfirmasi dirinya kepada Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin, ternyata wacana tersebut disampaikan oleh seorang tokoh koperasi Indonesia Suroto PH yang diundang diskusi oleh Tim 01.

Pandangan itu disampaikan Suroto PH ketika hadir menjadi pembicara independen pada acara diskusi publik Gerakan Rakyat untuk Perubahan di Brawijaya X, Jakarta, Rabu 31Januari 2024.

“Jadi, masih merupakan pandangan pribadi Pak Suroto, bukan pandangan apalagi usulan dari Tim 01. Makanya saya enggak yakin itu dari Paslon 01 karena itu ngawur. Saya sudah konfirmasi ke Mas Wijayanto Sarimin, dari mas Wijaya dia itu ngomong sama saya itu enggak, itu bukan,” ucap Piter.

 

 

2 dari 4 halaman

Perbedaan Koperasi dan Persero

Piter menjelaskan perbedaan antara koperasi dan perseroan (Persero). Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki kepemilikan terbatas dan tempat swasta sebagai badan usahanya. Di Indonesia, ada tiga bentuk badan usaha, yaitu perseorangan, bisnis milik swasta, dan koperasi.

Perbedaan mendasar antara koperasi dan Persero terletak pada proses pengelolaan usaha. Dalam koperasi, semua anggota memiliki hak suara yang sama, disebut dengan prinsip "one man one vote." Setiap anggota tidak peduli seberapa besar modal yang dimiliki, memiliki satu hak suara. Misalnya, jika ada 10 anggota, masing-masing memiliki hak suara satu.

Sementara itu, pada Persero, dikenal prinsip "one share one vote." Hak suara ditentukan oleh seberapa besar modal yang diinvestasikan. Jika seseorang memiliki lebih dari 50 persen saham, maka dia memiliki kendali atau penguasaan terhadap perusahaan tersebut.

Dia mencontohkan jika Pertamina yang saat ini bagian dari BUMN kemudian diubah menjadi koperasi beranggotakan 10 orang, maka Pertamina tersebut hanya akan dimiliki oleh ke-10 orang tersebut.

“Nah sekarang orang Indonesia punya nggak Pertamina? Nggak punya. Sekarang ini Pertamina itu bentuknya kan Persero, PT; 100 persen pemiliknya Indonesia. Mandiri itu lebih dari 50 persen miliknya Indonesia. Makanya saya bilang itu bertentangan dengan UUD, kalau kita mengkoperasikan semua BUMN,” kata Piter.

3 dari 4 halaman

BUMN Mau Diganti Koperasi, Erick Thohir: Ironis, Picu Pengangguran Baru

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir menilai pandangan timses paslon AMIN 01 yang menyatakan akan membubarkan BUMN dan diganti dengan koperasi sama saja dengan memunculkan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN.

Padahal, Erick Thohir menambahkan, selama puluhan tahun para karyawan BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang pertumbuhannya mencapai 5%.

"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Sederet sumbangsih BUMN sebagai agen perubahan dan pada tahun 2023 telah menghasilkan deviden terbesar dalam sejarah dari BUMN ke negara senilai Rp 82,1 triliun, menurut Erick, telah menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.

"BUMN itu agent of change atau tempat perubahan dengan munculnya banyak investasi awal seperti kereta api, airport, ataupun saat COVID dengan membagikan vaksin gratis kepada masyarakat. Yang jelas, jika dibubarkan maka 1,6 juta hilang pekerjaan, ditambah keluarganya, ini menurut saya isu yang tidak sehat," tambah Erick.

4 dari 4 halaman

BUMN Bekerja Baik

Erick juga memastikan saat ini, seluruh BUMN bekerja dengan baik dan penugasan-penugasan yang diberikan pemerintah sudah dilakukan dengan baik.

"Jika dinilai ada kekurangan, memang tidak ada yang sempurna. Tapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp 250 triliun, sudah memberikan kontribusi besar, kepada negara yang dipakai untuk program-program yang sedang dilakukan pemerintah, seperti program kesehatan, pangan," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(Timnas AMIN) menyatakan akan mendorong BUMN menjadi badan usaha koperasi.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Tokoh Koperasi Indonesia Suroto PH dalam sebuah diskusi di Rumah Koalisi Perubahan di Jakarta Selatan.

Suroto menilai selama ini nasib koperasi di Tanah Air terus dipermainkan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Oleh karena itu ia berargumen dengan cara mengkoperasikan BUMN yang ada di Indonesia bisa meningkatkan perekonomian nasional.