Sukses

Ekspor UMKM Indonesia Bakal Beralih ke 3 Sektor Ini, Apa Saja?

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menggenjot tiga sektor baru di 2024 untuk didorong dalam kegiatan expo, yakni sektor agrikultur, teknologi, hingga kesehatan dan kecantikan (health, beauty, wellness).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menggenjot tiga sektor baru di 2024 untuk didorong dalam kegiatan expo, yakni sektor agrikultur, teknologi, hingga kesehatan dan kecantikan (health, beauty, wellness).

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKop UKM Siti Azizah, mengatakan saat ini masih banyak ekspor dari sektor makanan dan minuman. Oleh karena itulah, pihaknya kini mendorong ketiga sektor tersebut.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat banyak, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan lainnya. Namun, hingga kini belum banyak wirausaha yang terjun ke sektor itu.

"Kita ini punya sumber daya luar biasa yaitu sumber daya kita yaitu pertanian perikanan, peternakan dan sebagainya. Cuma sayangnya belum banyak wirausaha yang ada di situ. Jadi, selama tiga tahun ini, kunjungan bersama Pak Menteri, kenapa ya ekspor itu selalu keripik, kerupuk. Jadi, coba cari yang berbasis inovasi teknologi," kata Siti Aziza dalam Open Call Entredev, di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkoUKM) kembali mengadakan program Entrepreneur Development (Entredev) 2024. Program ini merupakan program pembinaan wirausaha berbasis praktek melalui kegiatan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.

Program ini diharapkan dapat menciptakan para wirausaha yang inovatif berbasis teknologi dan berkelanjutan di sektor agrikultur, sektor health, beauty & wellness, dan sektor teknologi.

Lanjutnya, berkaca dari negara lain, usaha berbasis teknologi dinilai lebih bertahan lama. Disamping itu, selain Indonesia kaya dengan sumber daya alamnya, Indonesia juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Karena banyak Generasi Z yang pintar pasti sanggup membuat wirausaha berbasis teknologi. Sebetulnya, semua wirausaha itu berbasis inovasi, yang kita harapkan mereka punya talent pasti kita ingin berbasis teknologi karena sesuatu yang inovatif akan mudah berkelanjutan dan jangka panjang," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

UMKM Tak Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2024, Siap-Siap Produk Disita

Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi PKL maupun UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi tersebut sesuai tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2/2024).Aqil mengatakan, ketentuan terkait kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Aturan ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

3 dari 3 halaman

Tiga Kelompok Produk

Berdasarkan regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya.

Saat ini, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," paparnya.

Â