Sukses

KemenkopUKM Kembali Gelar Entrepreneur Development 2024, Ajak Anak Muda Berwirausaha

Entrepreneur Development 2024 difokuskan untuk wirausaha mapan, artinya wirausaha tersebut setidaknya harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkoUKM) kembali mengadakan program Entrepreneur Development (Entredev) 2024. Program ini merupakan programpembinaan wirausaha berbasis praktek melalui kegiatan konsultasi bisnis dan pendampingan usaha.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKop UKM Siti Azizah, mengatakan program ini diharapkan dapat menciptakan para wirausaha yang inovatif berbasis teknologi dan berkelanjutan.

"Harapan kami melihat Entredev 2024 ini kita bisa mencipatakan wirausaha-wirausaha yang inovatif berbasis teknologi dan berkelanjutan," kata Siti Aziza dalam Open Call Entredev, di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, jika melihat pada penyelenggaraan Entredev tahun 2023, program ini memberikan dampak yang positif. Lantaran banyak para wirausaha yang menilai program ini membantu mereka memajukan usahanya.

"Dari 2023 yang lalu program ini memberikan impact yang positif oleh karena itu kita lanjutkan, karena dari peserta yang ikut entradev 2023 itu 97 persen mereka menilai program ini untuk memajukan usaha dan perbaikan modal bisnis," ujarnya.

Adapun untuk Entredev 2024 difokuskan untuk wirausaha mapan, artinya wirausaha tersebut setidaknya harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahunan.

"Jadi, karena sebelum-sebelumnya kita sudah calon untuk wisausaha pemula tahun ini kita fokuskan untuk wirausaha mapan. Artinya bahwa dia harus memiliki usaha 42 bulan," katanya.

Selain itu, fokus sektor yang dipilih dalam Entredev 2024 yakni agrikultur (perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, pangan, holtikultura), health, beatuty, and wellness (Jasa kesehatan, kosmetik, obat tradisioal, multivitamin), teknologi (aplikasi digital, IoT, Clean Energy, dan waste management) Menurutnya, tiga sektor tersebut mampu mendorong wirausaha berbasis teknologi.

"Pasti agriculture, itu termasuk perikanan, perternakan, kemudian health and beauty juga termasuk sektor unggulan, dan juga teknologi. Nah, 3 hal ini yang kita pilih karena kita cukup kaya di 3 sektor ini dan kita melihatnya ke depannya harusnya Entredev ini lah yang menghasilkan para start up yang berbasis teknologi," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

UMKM Tak Punya Sertifikat Halal pada 18 Oktober 2024, Siap-Siap Produk Disita

Pemerintah mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2024. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika sampai batas waktu belum memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, sanksi yang akan diberikan bagi PKL maupun UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sanksi tersebut sesuai tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

"Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH," kata Aqil dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Aqil mengatakan, ketentuan terkait kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Aturan ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

3 dari 3 halaman

Tiga Kelompok Produk

Berdasarkan regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya.

Saat ini, BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," paparnya.