Sukses

Berbeda Prinsip, Pengamat Sebut BUMN Tak Bisa Berbentuk Koperasi

BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, meskipun BUMN berbentuk korporasi, tetap menanggung tanggung jawab dalam melayani publik.

Liputan6.com, Jakarta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa berbadan hukum koperasi karena berbeda prinsip. Salah satunya, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto. Dikatakan BUMN yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum (Perum) berbeda prinsip dengan koperasi, namun keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, BUMN juga dijadikan pilar pembangunan dan sarana memeratakan keadilan. “Jadi, secara konstitusional, BUMN ini wajib hadir,” kata Toto, belum lama ini.

Dia menjelaskan, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, meskipun BUMN berbentuk korporasi, tetap menanggung tanggung jawab dalam melayani publik.

“Ambil contoh, untuk proyek-proyek pembangunan dengan misi melayani publik, di sana BUMN harus jadi perintis karena tidak bertujuan profit,” ungkapnya.

Sementara pada sudut berbeda, terdapat entitas koperasi yang sejak semula memang berperan untuk menyejahterakan anggota.

“Para anggota (dalam koperasi) itu berkumpul untuk meningkatkan kekuatan dan melakukan redistribusi, ini tidak seperti BUMN,” ujar Toto.

Oleh sebab itu, polemik yang belakangan muncul terkait BUMN yang perlu diubah berbadan hukum koperasi, menurutnya tidak perlu dibenturkan karena dasar keduanya sangat berbeda.

“Tidak bisa BUMN diubah jadi koperasi, yang harus ada adalah sinergi. Dengan koperasi yang digandeng BUMN, itu akan memperluas cakupan dan jangkauan meraih kesejahteraan bersama,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanya Beri Tanggapan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah tudingan mengubah BUMN jadi koperasi. Dia menyayangkan pihaknya dituding menyebarkan hoax.

Erick bilang, pihaknya hanya memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disodorkan wartawan mengenai ide BUMN jadi Koperasi.

Ide ini mencuat dari salah satu pengamat koperasi dalam acara yang digagas tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN.

"Kalau saya, kan hanya menjawab dan merespons wartawan. Yang nanya bahwa pendapat itu dari tim AMIN, itu ya wartawan. Saya hanya merespons dan menjawab," ujar Erick di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Untuk itu, Erick menyebut Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar seharusnya melakukan klarifikasi dan menegur timses yang membuat ide tersebut.

Pasalnya, ide itu membuat resah seluruh karyawan BUMN dan juga mitra BUMN, baik swasta maupun UMKM. 

Menurutnya, hal ini juga memiliki dampak negatif dalam upaya transformasi BUMN yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.  

"Kalau memang bukan dari tim AMIN, harusnya Pak Anies dan Cak Imin bukan tegur saya, tapi tegur jubir yang melakukan konferensi pers mengenai hal ini. Videonya ada kok," ucap Erick. 

Tidak Masuk Akal

Sebagai seorang pemimpin, Erick hanya memberikan pandangan yang berlandaskan fakta dan data terkait kontribusi besar BUMN bagi negara dan masyarakat. 

Tak hanya itu, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia juga memiliki peran vital dalam penyediaan lapangan kerja, menjadi penyeimbang ekonomi, hingga meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

"Sangat ironis dan tidak masuk akal mengubah BUMN menjadi koperasi karena akan membuat banyak pengangguran dan menyakiti perjuangan insan BUMN yang telah bekerja keras menjadi agen perubahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Erick.

 

3 dari 3 halaman

Anies Baswedan Tak Akan Gantikan BUMN dengan Koperasi: Justru Memperkuat Perannya

Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan AMIN informasi yang beredar menyebut AMIN akan mengganti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan koperasi.

Dewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut AMIN justru bakal membenahi tata kelola BUMN. Kebijakan dan program pokok terkait BUMN itu ditulis rinci dalam sub misi ke-16 AMIN.

"AMIN berkomitmen memperkuat peran BUMN. Sempat beredar informasi bahwa AMIN akan membubarkan BUMN atau diganti dengan koperasi, itu sangat tidak benar. Justru dalam visi misi AMIN sangat jelas bahwa paslon ini berkomitmen untuk memperkuat peran BUMN," kata Awalil dalam keterangan tertulis, diterima Senin (5/2/2024).

Awalil menjelaskan, Timnas AMIN rutin menggelar diskusi publik mengulas visi dan misi AMIN. Menurutnya, dalam setiap diskusi Timnas AMIN juga selalu mengundang pihak eksternal, yaitu pakar dan akademisi.

Diketahui, dalam diskusi publik keenam dengan tema penyaluran sebagian KUR melalui Koperasi, salah satu narasumber eksternal yang dilibatkan Timnas AMIN yang juga merupakan Pakar Koperasi Indonesia Suroto menyampaikan ide dan gagasan yang dia anggap radikal, yaitu mengubah bentuk BUMN dari perseroan terbatas dan perum menjadi koperasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    koperasi

  • Transfer Pricing

Video Terkini