Sukses

Permudah Urusan Petani, Mentan Amran Jamin Penuhi Kebutuhan Selama Masa Tanam I

Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

Liputan6.com, Jakarta Banyak kemudahan yang bisa didapatkan para petani, seperti mendapatkan solar bersubsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan) hingga  surat pengantar yang kini bisa didapatkan dari kepala desa. Demikian dikatakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. 

Padahal sebelumnya, kata Mentan Amran, petani harus melewati berbagai tahap seperti mengurus surat rekomendasi dari Dinas terkait hanya untuk memperoleh subsidi solar alsintan. Mentan Amran mengatakan, kemudahan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai birokrasi yang berbelit serta mempercepat peningkatan produksi.

"Saya sudah telepon Menteri ESDM dan beliau bilang akan mempermudah petani untuk mendapatkan solar bersubsidi. Saya jamin pemerintah siap memenuhi kebutuhan petani selama masa tanam I (MT I) ini," ujar Mentan Amran, Rabu (7/2).

Selain solar, kata Mentan Amran, pemerintah juga sudah mempermudah penyaluran benih unggul dan pupuk subsidi  yang kini baru saja mendapat tambahan anggaran dari Presiden Joko Widodo sebesar 14 triliun. Mentan ingin, dengan Berbagai kemudahan ini petani dapat memacu produksi dalam negeri sehingga Indonesia ke depan tak perlu bergantung pada kebijakan impor.

 

"Ada stok pupuk 1,7 juta ton di pengecer indonesia. Jadi tidak perlu ragu soal ketersediaan pupuk untuk masa tanam ini," katanya.

Secara teknis, kata dia, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tandatangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," ujarnya. 

Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dalam kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi mereka hanya perlu menunjukan KTP.

"Jadi saya mohon kepada pak kades yang kami tanda tangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," katanya.

Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini