Sukses

Cegah Praktik Korupsi, BUMN Amarta Karya Bentuk Tim Anti Gratifikasi

Guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik di internal Perusahaan, PT Amarta Karya (Persero) telah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan praktik korupsi di internal perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai mengusut tuntas kasus Tipikor di PT Amarta Karya pada beberapa proyek pembangunan periode tahun 2017-2020.

Hal ini disampaikan Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) Brisben Rasyid menanggapi soal mantan Direksi PT Amarta Karya (Persero) yang telah divonis hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 5 Februari 2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa, 2 orang yang mendapatkan hukuman tersebut merupakan Direksi PT Amarta Karya (Persero) pada periode tahun 2017-2020," kata Brisben, Rabu (7/2/2024).

Tata Kelola Perusahaan

Guna mendukung Tata Kelola Perusahaan yang baik di internal Perusahaan, PT Amarta Karya (Persero) telah membentuk Tim Anti Gratifikasi, Tim Whistleblowing System (WBS) dan berbagai instrumen pencegahan praktik korupsi di internal perusahaan.

Salah satu bentuk komitmennya yaitu pada tahun 2022 PT Amarta Karya telah melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari sehingga selaras dengan core values BUMN yaitu AKHLAK.

Sebagai informasi tambahan, PT Amarta Karya (Persero) saat ini sedang menjalankan proses restrukturisasi di bawah kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) agar selalu berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia.

2 dari 4 halaman

BUMN Amarta Karya Pastikan Masih Dalam Proses Pemulihan

Sebelumnya, PT Amarta Karya (Presoro) menegaskan bahwa perusahaannya saat ini dalam proses pembenahan atau pemulihan. Hal tersebut dikatakan Corporate Secretary Brisben Rasyid menanggapi beberapa kabar terkait kondisi PT Amarta Karya yang terancam dibubarkan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sejak tahun 2020, PT Amarta Karya (Persero) sudah di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tujuan untuk dilakukannya proses restrukturisasi secara keseluruhan. Perlu diketahui juga bahwa proses tersebut masih berjalan hingga saat ini," ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, selama dibawah kelola PPA, pihaknya melakukan koordinasi dan pelaporan secara rutin kepadaPPA yang pada intinya menjalankan arahan dan bimbingan dari PPA untuk proses restrukturisasi PT Amarta Karya (Persero).

Seiring dengan proses restrukturisasi tersebut, PT Amarta Karya sejak tanggal 25 September 2023 telah selesai menempuh proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan telah tercapainya putusan perdamaian (Homologasi).

"Selanjutnya PT Amarta Karya selaku Debitur berkomitmen akan menjalankan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan dengan skema dan jadwal yang sudah diatur dalam Perjanjian Perdamaian," ungkap Brisben.

Brisben pun menegaskan, bahwa seluruh jajaran telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi pulihnya perusahaan, di antaranya mencari potensi dan peluang pekerjaan yang ada. Selain itu menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang dimiliki perusahaan saat ini.

"Sehingga hal tersebut kami yakin dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya untuk berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Kasih Waktu 9 Bulan, Erick Thohir Bakal Tutup Lagi BUMN Sakit

Sebelumnya, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir kembali membuka opsi untuk menutup sejumlah BUMN sakit di 2024. Rencananya, jumlah perusahaan pelat merah ditargetkan berada di bawah 40 pada tahun ini.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, ia tidak akan memberi toleransi kepada sejumlah perusahaan BUMN yang sakit-sakitan. Pria yang akrab disapa Tiko tersebut lantas memberi waktu 9 bulan kepada BUMN sakit untuk membenahi diri.

Saya bilang kalau tidak bisa diperbaiki dan tidak bisa di-transform, kita akan tambah penutupan lagi. Tapi kita lihat 9 bulan ini seperti apa," ujar Tiko di Waskita Rajawali Tower, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Kendati begitu, Tiko belum bisa merinci BUMN mana saja yang akan dilakukan aksi korporasi. Rencana penutupan ini tengah dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Belum, belum, tapi lagi kita kaji. Di PPA ini kan banyak, masih ada 14 perusahaan lagi yang kita lagi kaji," imbuh dia.

Untuk diketahui, PPA sendiri saat ini tengah mengurusi 22 perusahaan BUMN, dimana 7 diantaranya sudah dibubarkan.

“Di kami sampai saat ini ada 22 BUMN yang menjadi disuratkuasa khususkan kepada kami untuk kami dilakukan apakah restrukturisasi, disehatkan atau memang dibubarkan,” kata Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah dalam Konferensi Pers Update Pembubaran 7 BUMN beberapa waktu lalu.

 

4 dari 4 halaman

7 BUMN Dibubarkan

Teguh merinci, 7 BUMN yang dibubarkan itu diantaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Dari jumlah itu, 6 BUMN sudah resmi dibubarkan dengan landasan Peraturan Pemerintah dan masuk proses penjualan aset. Sementara 1 BUMN, yakni PANN masih menunggu penerbitan PP pembubaran.

“Kalau 7 ini sudah selesai masih ada sisa 15 (BUMN) lagi,” ungkap Teguh.

 

  • PT Amarta Karya atau PT AMKA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.

    Amarta Karya

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi