Sukses

Luhut Pastikan Pajak BBM di DKI Jakarta Belum Akan Naik

Rencana kenaikan pajak BBM yang telah diterbitkan melalui peraturan daerah (perda) oleh Pemprov DKI tersebut diinisiasi imbas penyebaran polusi yang sempat menghantui langit Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan kebijakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), atau pajak BBM di DKI Jakarta belum akan berlaku. 

Menurut dia, rencana kenaikan pajak BBM yang telah diterbitkan melalui peraturan daerah (perda) oleh Pemprov DKI tersebut diinisiasi imbas penyebaran polusi yang sempat menghantui langit Jakarta.

"Belum. Ini kan mengenai air pollution, polisi udara. Jadi kita mau cari equilibrium-nya, apa sih yang terbaik," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara. 

"Kita lempar ke publik, apakah dengan menaikan pajak sehingga orang pakai EV lebih cepat, atau bikin peraturan tempat parkir. Macam-macam kita lagi lihat," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, PBBKB DKI Jakarta untuk kendaraan pribadi ditetapkan naik dari 5 persen menjadi 10 persen.

Sementara tarif pajak BBM untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

2 dari 3 halaman

Pajak BBM DKI Jakarta Naik, Siap-Siap Harga Pertamax Cs Ikut Terkerek

Sebelumnya, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) akan berdampak terhadap harga BBM non subsidi seperti Pertamax cs.

Perubahan harga BBM di Jakarta ini bisa terjadi pasca Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Melalui regulasi ini, pajak BBM DKI Jakarta ditetapkan naik dari 5 persen menjadi 10 persen.

 Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengkonfirmasi, pemerintah daerah memang punya hak untuk menaikan harga BBM.

"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (30/1/2024).

"Sehingga jika ada penyesuaian PBBKB oleh pemerintah daerah maka akan mempengaruhi harga jual BBM nonsubsidi," kata Fadjar.

 

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Setiap Bulan

Kendati begitu, ia memastikan harga BBM yang bakal terkerek lebih kepada jenis BBM yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah pusat, semisal Pertamax, Pertamax Turbo, dan lainnya.

"BBM bersubsidi tetap karena kewenangannya ada di pemerintah pusat," tegas Fadjar.

Untuk BBM nonsubsidi di lingkup nasional, Fadjar pun tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan harga lagi per Februari 2024 nanti. Mengikuti tren harga minyak Mean of Plats Singapore (MOPS) dan komponen lainnya.

"Iya setiap bulan ada penyesuaian. (Harga BBM untuk Februari 2024) masih dihitung di Pertamina Patra Niaga," imbuh dia.

Untuk diketahui, harga seluruh produk BBM non subsidi per Januari 2024 kompak mengalami penurunan. Seluruh jenis bahan bakar tak bersubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex terpotong antara Rp 400-1.100 per liter.