Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan secara simbolis 235 unit Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS) kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Penerangan Jalan Umum Tenaga Suryayang diserahterimakan tersebut telah dibangun di Kabupaten Gunung Kidul pada 2023.
"Kami berharap pemasangan PJU TS di Kabupaten Gunung Kidul dapat mendukung pengembangan sektor wisata, mengingat daerah ini memiliki sejumlah destinasi wisata yang terkenal bagi para wisatawan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Sahid Junaidi, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga
Sahid mengatakan, lampu jalan tenaga surya ini merupakan program Kementerian ESDM bersama dengan Komisi VII DPR RI dan pemerintah daerah. Dilaksanakan dalam rangka mendukung transisi energi sekaligus menjadi salah satu solusi efisiensi tenaga listrik untuk penerangan jalan, terutama yang sulit dijangkau jaringan PLN.
Advertisement
"PJU TS ini adalah bagian dari pemanfaatan energi terbarukan untuk kesejahteraan rakyat dan upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan penerangan yang lebih ramah lingkungan dan lebih efisien," sebutnya.
Lebih lanjut, Sahid mendorong partisipasi dan dukungan semua pihak untuk menjaga keberadaan PJU TS yang telah dipasang agar manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang lama.
"Kami mengharapkan PJU-TS yang telah dipasang, dapat dijaga bersama oleh masyarakat, agar manfaatnya dapat bisa dirasakan dalam jangka waktu yang panjang. Kami ucapkan juga terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terpasangnya infrastruktur ini," imbuhnya.
Â
Jaminan Pemeliharaan
Pada 2023, Kementerian ESDM telah memasang 500 unit PJU TS di Provinsi DI Yogyakarta. Dengan rincian, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 235 unit, Bantul sebanyak 190 unit, Kulon Progo sebanyak 35 unit, dan Sleman sebanyak 40 unit. Adapun sepanjang 2023 telah dibangun 31.075 unit lampu jalan tenaga surya yang tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia.
PJU TS yang diberikan pada program ini memiliki jaminan pemeliharaan selama 1 tahun, ditambah garansi sistem selama 2 tahun sejak jaminan pemeliharaan berakhir. Sehingga total 3 tahun jaminan perbaikan ditanggung oleh penyedia.
"Apabila terdapat kerusakan, maka masyarakat dapat melaporkan ke pusat layanan perbaikan (service centre), nomor kontak tertera pada QR Code pada tiang lampu PJU-TS dan juga dapat melalui layanan pengaduan Ditjen EBTKE," pungkas Sahid.
Advertisement