Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024.
Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di dalamnya mengatur sejumlah kebijakan, mulai dari pengembangan kompetensi PNS, Bursa ASN untuk mewadahi sistem perpindahan kepegawaian ke instansi lain, hingga penataan tenaga honorer.
Baca Juga
Pasca RPP Manajemen ASN kantongi izin Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar dibentuk panitia antar kementerian.
Advertisement
"Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
Â
"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024. Paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," imbuhnya.
Â
Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.
Substansi tersebut diantaranya terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
"Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," pungkas Anas.
Angkat Honorer Jadi PNS dan PPPK, Kementerian PANRB Minta Instansi Segera Masukkan Usulan Formasi
Sebelumnya, tenaga non-ASN atau honorer di pemerintahan bakal dihapus pada Desember 2024. Penghapusan ini untuk mentaati atau sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Nantinya, tenaga honorer bakal berubah status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu. Sesuai hasil seleksi CASN 2024 ataupun kemampuan anggaran dari instansi tempat mereka bekerja.
Tak hanya diangkat jadi PPPK, tenaga non ASN juga bisa naik menjadi pegawai negeri sipil (PNS), jika masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
"Jumlah (1,7 juta) non ASN kan akan terus berubah, karena nanti ada yang masuk keterima (jadi PPPK). Mereka juga bisa jadi PNS kan," ujar Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu (21/1/2024).
Oleh karenanya, Averrouce meminta seluruh instansi untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi di CASN 2024. Guna memetakan berapa jumlah honorer yang bisa terangkat jadi PPPK melalui seleksi tersebut.
"Kita tunggu proses pengajuan formasi dari tiap instansi hingga akhir Januari ini," imbuhnya.
Â
Advertisement
Segera Hitung Kebutuhan ASN
Senada, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, Panitia Seleksi Nasional mendorong instansi untuk segera menghitung kebutuhan tenaga ASN di lingkupnya.
"Dan mengusulkannya ke BKN untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan pada kebutuhan formasi CASN 2024," kata Nanang kepada Liputan6.com.
Khususnya para tenaga honorer yang menurut perhitungan masih tersisa sekitar 1,7 juta orang. Melalui usulan formasi CASN, BKN pun akan menganalisis kemampuan anggaran masing-masing instansi untuk membayar gaji non ASN yang nantinya terangkat jadi PPPK.
"Termasuk kebutuhan calon PPPK yang disesuaikan dengan jumlah non-ASN di instansinya yang terdaftar di database BKN dengan kemampuan belanja pegawai di masing-masing instansi," paparnya.Â