Sukses

4 Lintas Penyeberangan Perintis Ini Bakal Jadi Komersil, Ini Daftarnya

Rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah lima lintas per tahun.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus mendorong lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil.

Dorongan ini untuk keberhasilan keperintisan dalam meningkatkan produktivitas lintasan, meningkatkan mobilitas masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah, khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP).

"Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil," kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Lilik Handoyo di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (13/2/2024).

Lilik mengungkapkan, rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah selama lima lintas per tahun.

Di tahun 2024 ini, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu lintas Sei asam – Sunyat, Nunukan – Sebatik, Kendari – Langgara, dan Raha – Puhe.

"Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomis sudah menjadi daerah berkembang. Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional, sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung," ujar Lilik.

Di tahun 2024 ini total ada sebanyak 353 lintas penyeberangan, di mana 84 di antaranya adalah lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya adalah lintas penyeberangan perintis.

"Pada awalnya lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah, hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," beber Lilik.

2 dari 3 halaman

Tanggungan Subsidi

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun.

Adapun, jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional, maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

3 dari 3 halaman

Dilakukan Evaluasi

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemetaan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil.

"Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan," pungkas Lilik.