Sukses

Tetap Boleh Mencoblos Pilpres 2024, Menteri PANRB Juga Ingatkan ASN Harus Netral

ASN Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral. H-1 jelang pemilihan umum menjadi masa tenang terakhir untuk masyarakat memantapkan pilihannya.

Dari sisi lainnya, dia juga  mengajak masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif. Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari mendatang. “Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/2/2024).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. “Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkap Menteri Anas.

2 dari 2 halaman

Ada Sanksi

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas. Pada masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif

Video Terkini